BERITA UTAMAPOLITIK

Presiden Jokowi Minta KPU dan Bawaslu Tancap Gas Siapkan Pemilu 2024

JAKARTA EditorPublik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta anggota KPU dan Bawaslu segera menjalankan tugas dan kewenangannya menyiapkan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo  setelah melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027 di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (12/4/2022).

Presiden berharap anggota KPU dan Bawaslu tersebut bisa segera menjalankan tugas dan kewenangannya menyiapkan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024, serta kesiapan teknis lainnya yang dibutuhkan oleh KPU dan Bawaslu.

“Saya harapkan anggota KPU dan Bawaslu yang baru saja saya lantik dapat segera bekerja, dapat segera tancap gas, langsung berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mempersiapkan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan pada tahun 2024. Tahapan awal akan dimulai pada 14 Juni 2022,” ujar Presiden, melalui YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga :  Perenang Termuda se-Jabar, Sumbang Medali untuk Kabupaten Bekasi

Menurut Kepala Negara, penyiapan tersebut penting untuk dilakukan karena untuk pertama kalinya Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan anggota legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pilkada dalam satu tahun.

“Sehingga KPU dan Bawaslu harus segera mempersiapkan semuanya secara detail dan matang, menjaga agar kualitas demokrasi tetap terjaga,” imbuhnya.

Presiden juga berpesan agar KPU menekankan soal pendidikan politik pada masyarakat. Presiden berharap tidak ada lagi yang membuat masyarakat terprovokasi oleh isu politik identitas.

“Kita ajak masyarakat menyambut pemilu dengan gembira sebagai pesta demokrasi rakyat,” ucapnya.

Di akhir keterangannya, Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan dukungan sepenuhnya bagi pelaksanaan tugas KPU dan Bawaslu, terutama dukungan anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *