BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

Pemkot Bekasi Segera Lakukan Alih Tugas Jabatan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Pemerintah Daerah Kota Bekasi, dalam waktu dekat, akan melakukan alih tugas sejumlah pejabat administrator dan pengawas, untuk mengisi kekosongan dan kebutuhan organisasi. Kepastian ini diterima EditorPublik.com melalui siaran pers tertulis melalui Humas Pemkot Bekasi, Minggu (25/5/2022)

Plt Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto selaku pejabat pembina kepegawaian,  sebelumnya telah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil,  melalui surat Sekretaris Daerah, dengan nomor surat: 2039/KPG.07/BKD tanggal 08 April 2022 tentang konsultasi izin tertulis alih tugas pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri tentang persetujuan pelaksanaan rotasi dan mutasi telah beredar luas di media sosial, namun fisik surat belum diterima resmi oleh Pemkot Bekasi, sehingga pelantikan dan pengambilan sumpah para pejabat yang dimaksud belum dapat dilaksanakan, dan harus menunggu surat resmi diterima Pemkot Bekasi.

Disebutkan dalam siaran persnya, alih tugas jabatan pejabat administrator dan pengawas, dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2008 pasal 132A  ayat 1, yang berbunyi: Pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah dilarang:

a. melakukan mutasi pegawai;

b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang sebelumnya; dikeluarkan pejabat

c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan

d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. (goeng/msk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *