Komisi I DPRD Kota Bekasi Dorong Pemkot untuk Percepat Penyerapan APBD 2023
KOTA BEKASI EditorPublik.com -Syaifudin, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, mengatakan bahwa penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) terkait sistem drainase menjadi suatu PR (tugas pokok) yang mendesak bagi Kota Bekasi. Syaifudin menyoroti Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2020 yang telah disahkan oleh DPRD dan Walikota tentang sistem drainase.
Menurut Syaifudin, pemerintah seharusnya menunjukkan goodwill yang baik dan keterpihakan dalam penanggulangan banjir dengan segera menerbitkan Perwal terkait drainase. Perwal ini penting karena mencakup aspek teknis pelaksanaan di lapangan, termasuk penyusunan blue print sistem drainase Kota Bekasi.
Dalam blue print tersebut, akan diatur peran Penjabat (PJ) di tingkat pemerintahan, kota, kelurahan, dan sebagainya. Setiap PJ akan memegang blue print masing-masing untuk memastikan implementasi yang terkoordinasi. Syaifudin juga menyampaikan keprihatinannya terkait kurangnya kejelasan mengenai alokasi anggaran sistem drainase, yang seharusnya menjadi bagian dari blue print tersebut.
Dengan mempertimbangkan musim penghujan dan fakta bahwa sudah empat tahun sejak Perda disahkan, Syaifudin mendesak agar Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil tindakan konkrit. Hal ini melibatkan pemilihan PJ Wali Kota dan penerbitan Perwal, sehingga langkah-langkah penanggulangan banjir dapat diimplementasikan secara efektif dan mendukung ketahanan Kota Bekasi terhadap banjir.
“Jika serapan rendah maka PAD Kota Bekasi juga tidak akan sampai targetnya dan melambat. Padahal dari pemerintah pusat sudah mengintruksikan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi inflasi terlebih inflasinya meningkat menuju akhir tahun 2023, ini yang tentu kita cegah,” kata politisi PKS ini.
Syaifudin berharap Pemerintah Kota Bekasi dapat fokus pada peningkatan serapan APBD Perubahan 2023 demi menjaga stabilitas ekonomi dan mewujudkan pembangunan yang maksimal. (Adv)