BERITA UTAMAHUKUM

Polres Kampar Riau Tetapkan Bardansyah Harahap Sebagai Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan

KAMPAR RIAU EditorPublik.com – Polres Kampar Riau menetapkan Bardansyah Harahap dan 7 petani sawit sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan nomor: S.Tap/25/III/Res.1.8./2024/Reskrim, tanggal 14 Maret 2024.

Hal ini diketahui, setelah Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Riau Resor Kampar mengirimkan surat pemberitahuan penetapan Bardansyah Harahap sebagai tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang dengan nomor:B/449/III/Res. 1.8./2024/Reskrim BIASA, tanggal 14 Maret 2024, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/201/VI/2023/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau Tanggal 16 Juni 2023, setelah sebelumnya telah dilakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024.

Dalam suratnya, diketahui penetapan Bardansyah Harahap sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, yang diketahui terjadi di perkebunan sawit pelapor atas nama Sudarman yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023,sekira pukul 14:30 Wib di Jalan Kebun Kelapa Sawit Desa Seikijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Rilis Logo HUT ke 24

Terkait dugaan adanya mafia lahan sawit, Ketua Umum LSM Rakyat Indonesia Bersatu (LSM RIB), Hitler Situmorang, yang konsen mengikuti kasus kepemilikan lahan sawit di Provinsi Riau, melalui keterangan tertulis yang diterima EditorPublik.com, mengatakan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan LSM RIB, di wilayah desa Sekijang Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, ditemukan tumpang tindih kepemilikan lahan seluas 200 Ha, diduga kuat secara sistematis dikuasai mafia tanah dan sangat merugikan banyak masyarakat.

Menurut Hitler, dugaan mafia lahan sawit ini diperkuat Surat Keterangan Nomor 141/SKJ/TH/IV/2506/21 tanggal 17 April 2006 yang dikeluarkan oleh Tarmizi, kepala Desa Sekijang, bahwa kepemilikan lahan sawit di wilayahnya tidak berpedoman dengan asas umum pemerintahan yang baik secara formil.

Baca Juga :  Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi dan Perselingkuhan, LSM RIB Ditemui Bagian Hukum Kemenhub

“Nomor surat keterangan patut diduga tidak tercatat dalam buku register desa dan atau terjadi pembuatan di tahun 2021,dengan kode nomor surat, dimana surat keterangan dimaksud tidak memiliki kewenangan dan atau kekuatan hukum untuk membatalkan surat keterangan tanah yang sudah diterbitkan terlebih dahulu” ujar Hitler.

Sampai berita ini diturunkan, EditorPublik.com masih berupaya meminta keterangan dari penyidik Polres Kampar Riau maupun Kapolda Riau Irjen Iqbal, melalui saluran teleponnya, namun belum mendapat tanggapan.

Lebih lanjut, Hitler mendesak, penetapan tersangka oleh Polres Kampar perlu segera dibawa ke pengadilan dengan penahanan guna kepastian hukum para tersangka. Hitler berjanji akan mengawal dan melaporkan kasus ini kepada Kapolri, Wakapolri, Kapolda Riau, Kompolnas dan Kantor Staf Presiden, agar masyarakat memperoleh keadilan dan kepastian hukum (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *