Yusril: Penyerahan Mandat KPK Bisa Jadi Jebakan Buat Presiden
JAKARTA EDITORPUBLIK.COM, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra
menilai penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK oleh pimpinan
lembaga antirasuah itu kepada Presiden justru bisa menjadi jebakan.
“Ya, itu bisa membuat Presiden terjebak,” kata Yusril dalam keterangan
tertulis di Jakarta, Minggu.
Menurut Yusril penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada
Presiden tidak dikenal dalam undang-undang. Presiden justru bisa melanggar
konstitusi jika menerima mandat dan mengelola lembaga superbody
tersebut.
“Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap
melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK,” kata Yusril.
Yusril menjelaskan, KPK bersifat operasional dalam menegakkan hukum di bidang
tindak pidana korupsi. Sama halnya dengan polisi dan jaksa.
“Presiden tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam
menegakkan hukum,” ujar Yusril.
Dia menambahkan, tata cara pengelolaan KPK telah diatur dengan rinci dalam UU
KPK. Sementara tidak ada satu pasal pun dalam UUD 1945 yang mengatur tentang
KPK.
“Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden,” kata Yusril.
Oleh karena UU KPK tidak mengenal penyerahan mandat kepada Presiden, lanjut
Yusril, maka Komisioner KPK wajib meneruskan tugas dan tanggung jawabnya sampai
akhir masa jabatannya.
Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya
karena masa jabatannya telah berakhir. Selain itu, masa jabatan komisioner
berakhir jika mereka mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa
jabatannya berakhir.
“Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri
jabatannya,” ujar Yusril. (Boy/Ant)