BERITA UTAMAMEGAPOLITANPOLITIK

Amat Juaini, Ketua Organda Kota Bekasi Divonis 9 Bulan

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan vonis 9 bulan kepada terdakwa Amat Juaini, terkait Perkara Pidana No. 609/Pid.B/2020/PN.Bks. sesuai surat dakwaan penuntut umum nomor : PDM-216/II/BKASI/8/2020. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Togi Pardede.

“ Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 9 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan kota dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang telah dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota, menetapkan barang bukti tetap melekat dalam berkas perkara, serta menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Majelis Hakim Togi Pardede SH, Senin (13/11/2020).

Pada persidangan sebelumnya, Jumat (6/11/2020) bertempat di ruang Tirta lantai dua Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Darsiah Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam surat dakwaan dengan nomor No.Reg.Perkara: PDM-216/II/BKASI/8/2020, mengatakan bahwa Terdakwa AJ secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana, maka jaksa menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan dengan potongan hukuman masa tahanan kota.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pura Agung Tirta Bhuana

Kasus ini bermula ketika dua orang bernama Eko dan Indra, melalui kuasa hukumnya melaporkan Amat Juaini, yang diduga menjanjikan korban untuk bekerja menjadi TKK Dinas Perhubungan Kota Bekasi dengan membayar kepada tersangka sebesar Rp20 juta dan Rp34 juta.

Namun dalam persidangan, Amat Juani, didampingi tim penasehat hukumnya, Dr (Can) KMS. Herman, SH., MH., M.Si., CLA; RM. Purwadi A. Saputra, SH., MH; Iwan Saputra, SH., MH; Tommy Irawan, SH; dan Cindy Eka Febriana Herman, SH., M.Kn dari BAKUM MAKN (Badan Advokasi, Konsultasi dan Bantuan Hukum Majelis Adat Kerajaan Nusantarau, membantah semua tuduhan yang disebutkan kuasa hukum korban.

Dalam nota pembelaan (Pledoi) yang telah disampaikan dalam persidangan, Senin (09/11/2020), tim pengacara Amat Juaini menyatakan, bahwa terdakwa sama sekali tidak pernah menawarkan dan menjanjikan korban menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Baca Juga :  Kota Bekasi Menuju Adaptasi Tatanan Hidup Baru, CFD Diuji Coba

Terkait tidak ditahannya Amat Juaini pasca pembacaan vonis 9 bulan, namun terdakwa tidak ditahan, kuasa hukum korban, Anton Widodo, dalam keteranganya kepada EditorPublik.com, mengatakan bahwa dalam persidangan kuasa hukum terdakwa tidak melakukan banding, tinggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), banding apa tidak.

“Kalau tidak banding, berarti putusan inkrach. Berkaitan ditahan atau tidak ditahan, bisa dilihat di UU No 8 tahun 1981.” Sebut Anton.

Sementara itu, Purwadi A. Saputra, SH, pengacara terdakwa menegaskan terkait tidak ditahannya terpidana Amat Juaini, sudah sesuai dengan putusan hakim. “Dalam putusan disebutkan, menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan kota. Jadi sangat jelas bahwa terdakwa tidak ditahan, karena putusan hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota.” Pungkas Purwadi. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *