Aplikasi e-Open Disdukcapil Kota Bekasi Bisa Kembali Diakses
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi menginformasikan layanan daring e-Open, kembali bisa diakses per tanggal 17 Juni 2021.
Seperti diketahui, sebelumnya Disdukcapil Kota Bekasi terpaksa mengehentikan layanan aplikasi e-Open, karena diduga ada upaya Peretasan data penduduk.
Surat penghentian pelayanan e-OPEN sempat dikeluarkan berdasarkan surat Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Nomor 470/2047/Disdukcapil.yanduk, tanggal 3 Juni 2021 yang ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Bekasi.
Melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/) Disdukcapil Kota Bekasi menyatakan, sejak hari ini, warga masyarakat dipersilahkan untuk mengajukan pembuatan dokumen kependudukan melalui pelayanan online dengan mengakses aplikasi e-Open yang bisa di Download di playstore.
Disdukcapil Kota Bekasi menyatakan akan senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat. (Adv)