BERITA UTAMAMEGAPOLITANPOLITIK

Arihta Tarigan: Pungutan Organda di Kir Bulak Kapal Tidak Sah

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Sekretaris Organda Kota Bekasi, Arihta Tagiran, Amd, meminta pihak Kepolisian untuk bertindak tegas terhadap kegiatan pemungutan iuran yang dilakukan Organda di tempat uji kendaraan bermotor (Kir-red), Bulak Kapal Kota Bekasi.

” Saya sebagai sekretaris Organda, merasa keberatan akan hal tersebut. Maka dari itu, kalau pungutan iuran mau dilanjutkan, tanda tangan di kartu iuran anggota harus dengan tanda tangan basah. Tanda tangan saya di scan, itu tidak sah. Dan saya minta itu segera di stop.” Tegas Arihta Tarigan, Kamis (6/5/2021)

“Mengenai pungutan iuran, hemat saya itu adalah kewajiban para anggota yang berhimpun di organda. Tapi hak anggota harus diperhatikan juga.” Imbuhnya.

Baca Juga :  Forum Peduli Demokrasi Humbang Hasundutan Tolak Calon Tunggal Pada Pilkada 2020

Lanjut Tarigan, benar kalau selama ini pungutan di Bulak Kapal itu dianggap pungli.

“Karena dalam administrasi organisasi, itu salah dan melanggar aturan organisasi. Saya harap pihak berwajib harus bertindak tegas, ” pinta Tarigan.

Menanggapi scan tanda tangan sekretaris di kartu iuran, Ketua Organda, Amat Juaini, justru berpandangan berbeda dengan sekretarisnya, Tarigan.

” Dari jaman dulu sudah begitu sebelum saya jadi ketua, kok sekarang baru dipermasalahkan, pembuktian nya ada di surat tugas, lihat saja yang mereka pegang itu, terserah mau diberitain apa” kata Juaini, melalui whatsappnya, Kamis (6/5).

Hotman Pane, anggota Dewan Pertimbangan Organda Kota Bekasi, menyatakan surat menyurat harus ada tanda tangan Ketua dan Sekretaris.

Baca Juga :  Pemkab Humbahas Usulkan Penghentian Izin Baru Lahan Gambut

“Ketentuan dan mekanisme tentang sahnya sebuah surat yang dikeluarkan Organda, baik di DPP, DPD dan DPC, wajib dan harus  ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, tidak boleh di scan, itu baru Sah kalau tidak, ya Illegal”.Tegas Hotman.

Disebutkan Hotman,  kegiatan pungutan di jalan raya,  bukanlah program kerja DPC Organda Kota Bekasi, bahkan DPP Organda sudah pernah mengingatkan dengan menyatakan kegiatan tersebut adalah pungli.

Hotman juga mengatakan, bahwa Ketua Organda telah menugaskan petugas-petugas lapangan untuk
melakukan penarikan sejumlah uang dari angkutan barang di jalan raya. Dan hasil setoran tersebut diduga disetorkan kepadanya dan dipergunakan sendiri oleh Ketua Organda.

” Informasi dari pengurus Organda, kegiatan berikut hasil kutipannya tidak pernah diinformasikan atau dilaporkan dalam rapat pengurus”.sebut Hotman.

Baca Juga :  Jelang Kongres XXV, PWI Pusat Rampungkan Penyempurnaan PD-PRT

Terpisah, M Silalahi, Ketua KKU angkutan umum yang juga pengurus Koasi Bekasi, berpendapat sama bahwa pungutan yang dilakukan di jalan raya adalah pungli.

“Menurut saya, Itu jelas jelas pungutan liar (pungli). Ini bisa terus berlangsung, karena tidak ada yang mau melapor ke polisi. Kalau ada yang keberatan atas pungutan tersebut dan melapor ke Polisi, saya yakin polisi akan tangkap para pelakunya.  Polisi harus bertindak tegas dalam hal ini” Pungkas Silalahi, yang akrab disapa dengan nama Gepeng ini. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *