Bapenda Kabupaten Madiun Tuntaskan Insentif Petugas Pemungut Pajak
MADIUN EditorPublik.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, telah menuntaskan pembayaran hak insentif bagi Petugas Pemungut Pajak di wilayahnya. Insentif tersebut dibayarkan sesuai capaian pajak, yang linier dengan PP No. 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Drs. Sutikno, kepada jurnalis saat melakukan kegiatan santai, Sabtu (18/12).
“Insentif sudah kami (Bapenda) bayarkan sesuai PP 69 (Tahun 2010) dan sudah dibayarkan sesuai capaian pajak dan retribusi daerah yang ditetapkan APBD,” tegas Sutikno.
Sementara menyangkut capaian khusus pajak daerah yang diproyeksikan Bapenda setempat, menurut Sutikno, telah menembus limit diatas 100 persen. Hal itu, menurutnya, tentu tidak lepas dari peran aktif pihak terkait dalam melakukan pembinaan kepada unsur Petugas Pemungut Pajak.
Sebelumnya, pihak Bapenda menggelar Sosialisasi Perundang undangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Gemarang, Kamis (16/12/2021).
Kegiatan pencerahan perpajakan itu menghadirkan nara sumber Drs. Irfan, Staf Kemendagri, yang dihadiri ratusan Petugas Pemungut Pajak (termasuk para kepala desa) dari 7 desa di wilayah Kecamatan Gemarang.
Menjawab seorang undangan yang menanyakan tentang haknya berupa insentif, Sutikno menjelaskan bahwa hak tersebut sudah dibayarkan tuntas kepada pemerintahan desa masing masing.
Pada kesempatan itu nara sumber Drs. Irfan menyampaikan konsep Managemen Resiko, yang dalam praktiknya dimungkinkan akan dihadapi para Petugas Pemungut Pajak.
Dipaparkan Irfan, resiko bisa saja mewujudkan sebuah ancaman namun tidak menutup kemungkinan justru akan menjadi sebuah peluang.
“Jadi resiko itu suatu kejadian tidak pasti, jika itu terjadi, akan berdampak negatif atau positif pada pencapaian tujuan,” jelas Irfan.
Ketidak pastian, lanjutnya, dapat berdampak pada pencapaian tujuan proyek baik itu negatif mau pun positif. Istilah kejadian resiko, katanya, digunakan untuk mencakup baik itu ketidak pastian yang dapat menghambat proyeknya (ancaman), dan justru dapat mendukung proyeknya (peluang).
Menyangkut kendala yang masih dihadapi Bapenda Kabupaten Madiun, menurut Sutikno, adalah perkara yang menyangkut teknologi digitalisasi. Selain juga peraturan perundang undangan yang belum tersosialisasikan dengan baik.
“Iya kendala memang ada. Yakni, peraturan perundang undangan dan sistem online yang belum tersampaikan secara maksimal kepada publik,” pungkas Drs. Sutikno. (fin)