Barang Bukti Kayu Sitaan Raib, Kepala KPH XIII Doloksanggul Mengaku Tidak Mengetahui
DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Barang bukti berupa kayu sitaan hasil operasi penangkapan yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Doloksanggul dilaporkan hilang dari pengawasan.
Hilangnya kayu tersebut memunculkan dugaan adanya kelalaian atau penyimpangan dalam pengelolaan aset sitaan, sehingga menuai sorotan dari masyarakat.
Kayu tersebut disita sekitar tahun 2022 dalam operasi yang dilakukan UPT KPH XIII Doloksanggul. Namun hingga kini, dokumen terkait penyitaan dan berita acara penahanan tidak dapat dikonfirmasi secara jelas.
Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul, Esra Sinaga, mengaku tidak mengetahui secara rinci soal barang bukti tersebut. Dalam keterangannya, Esra beralasan bahwa ia baru menjabat sebagai kepala UPT pada tahun 2023.
“Saya tidak tahu soal penyitaan kayu tersebut karena saat itu saya belum menjabat sebagai kepala UPT. Informasi ini baru saya ketahui saat melakukan inventarisasi aset dan dari rekan-rekan media,” ujarnya, Jumat (16/5/2025).
Misteri hilangnya kayu sitaan ini menjadi perhatian masyarakat karena hingga kini KPH XIII Doloksanggul belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai jumlah kayu yang disita, waktu pasti hilangnya, maupun langkah-langkah penanganannya.
Esra menyatakan akan segera memusnahkan sisa kayu sitaan yang masih tersimpan di Kantor UPT KPH XIII sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak menimbulkan kecurigaan lebih lanjut.
“Kayu yang tersisa akan segera dimusnahkan karena tidak ada pemilik yang mengklaimnya. Seharusnya ini sudah dilakukan sejak lama, tetapi justru masih disimpan,” jelas Esra.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polres Humbang Hasundutan, namun hingga kini belum ada hasil konkret. Saat berita ini ditulis, pihak Polres belum memberikan tanggapan terkait perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, salah seorang warga Humbang Hasundutan, S.Simanullang (56), berharap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara segera mengevaluasi kinerja jajarannya.
“Kejadian seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan. Bagaimana mungkin kayu sitaan bisa hilang dari pengawasan? Kami masyarakat berharap Kadis LHK bertindak tegas terhadap bawahannya,” tegas Simanullang dengan nada kecewa.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara, khususnya yang berkaitan dengan hasil operasi penegakan hukum di sektor kehutanan.
Untuk diketahui, Kehilangan kayu sitaan oleh Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, baik secara administratif maupun pidana.
Berikut adalah penjelasan mengenai tanggung jawab dan potensi sanksi yang dapat dikenakan:
1.Tanggung Jawab Hukum dan Administratif.
UPT KPH bertanggung jawab penuh atas keamanan dan pengelolaan barang bukti hasil sitaan, termasuk kayu hasil pembalakan liar. Jika terjadi kehilangan, hal ini dapat dianggap sebagai kelalaian atau pelanggaran prosedur pengamanan barang bukti. Dalam kasus tertentu, kehilangan barang bukti dapat menghambat proses hukum terhadap pelaku kejahatan kehutanan dan merugikan negara dari segi potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
2.Konsekuensi Pidana.
Jika kehilangan kayu sitaan disebabkan oleh tindakan kesengajaan, seperti penggelapan atau penjualan ilegal, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Misalnya, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dapat diterapkan dalam kasus-kasus semacam ini.
3.Audit dan Pemeriksaan Internal.
Kehilangan kayu sitaan biasanya akan memicu audit internal dan pemeriksaan oleh aparat pengawasan fungsional (Inspektorat). Hasil temuan dapat mengarah pada sanksi administratif terhadap pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab, termasuk penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, atau tindakan disipliner lainnya. (Mh85)