BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Kejari Kota Bekasi Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Ketiga tersangka adalah AZ, MAR, dan AM, yang diduga terlibat dalam praktik mark-up harga hingga merugikan negara sebesar Rp 4,7 miliar. Para tersangka kini ditahan di Lapas Bulak Kapal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AZ, merupakan mantan Kepala Dispora yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, diamankan usai mengikuti rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kinerja 2024 bersama Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

MAR, mantan Kepala Bidang Kepemudaan Dispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AM, Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), turut ditahan atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Kasus bermula dari proyek pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan, barang-barang yang diadakan diduga mengalami mark-up harga jauh di atas nilai pasar.

PT Cahaya Ilmu Abadi, sebagai pelaksana proyek, diduga melakukan transaksi pembelian barang dengan harga jauh lebih tinggi dari harga pasar.Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang kuat, termasuk dokumen dan keterangan saksi.

“Pada prinsipnya, ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir,” ujar Ryan dalam konferensi pers di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (15/05/2025).

Ryan menambahkan bahwa penyelidikan terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan.

“Jika ditemukan fakta hukum baru, tersangka tambahan dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Msk)