BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARAPOLITIK

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka Sulawesi Tenggara

JAKARTA EditorPublik.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (3/3/2025).

Praktik ilegal ini menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, serta mengindikasikan lemahnya pengawasan distribusi BBM di wilayah tersebut.

Dalam keterangan resmi, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penyidik menemukan gudang penampungan ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.

“Kami menemukan tiga truk tangki, sejumlah tandon, serta solar subsidi yang telah disalahgunakan. Selain itu, ada peralatan yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi secara ilegal,” ungkap Brigjen Pol Nunung.

Modus operandi sindikat ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki yang seharusnya disalurkan ke SPBU atau SPBU Nelayan menuju gudang penimbunan tanpa izin. BBM tersebut kemudian dialihkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi.

Penyidik juga menemukan bahwa pelaku menggunakan teknik pengelabuhan GPS pada truk pengangkut untuk memanipulasi rute distribusi BBM subsidi.

Dari lokasi kejadian, sebanyak 10.957 liter solar subsidi berhasil diamankan. Saat ini, 15 saksi telah diperiksa, termasuk sejumlah pihak yang diduga terlibat, seperti oknum pegawai PT Pertamina, pemilik SPBU Nelayan, dan penyedia armada pengangkut.

Beberapa pihak yang diduga terlibat antara lain, pengelola gudang penimbunan ilegal, pemilik SPBU Nelayan di Poleang Tenggara, Bombana dan penyedia armada truk pengangkut.
Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan pegawai PT PPN yang memfasilitasi penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

Brigjen Pol Nunung menjelaskan, kegiatan ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp 105 miliar dalam dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka. “Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” ujarnya.

Tindakan ini melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

“Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memerangi penyelewengan subsidi BBM yang merugikan negara, masyarakat, dan ketahanan energi nasional,” tutup Brigjen Pol Nunung.(Msk)

Bagikan :