Bareskrim Polri Ungkap Pemalsuan BBM di SPBU Wilayah Jabodetabek
JAKARTA EditorPublik.com Dittipidter Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran Bahan Bakar Minyak (Palsu) di 4 SPBU wilayah Jabodetabek.
Keempat SPBU tersebut yakni Kecamatan Karang Tengah, Kecamatan Pinang Kota, Kecamatan Kebon Jeruk, dan Kecamatan Cimanggis.
Dari hasil pengungkapan, Kepolisian mengamakan lima tersangka berinisial RHS (49), AP (37), DM (41), RY (24), dan AH (26). Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tersangka RHS telah menjalankan aksi ini sejak Juni 2022 hingga Maret 2024. Sementara tersangka DM, sejak Januari 2023 sampai Januari 2024. Lalu untuk tersangka AP dan RY, Januari hingga Maret 2024. Total keuntungan yang berhasil diraup adalah lebih dari Rp 2 miliar,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Modus para tersangka yakni mencampur BBM jenis Pertalite dengan Pertamax serta memberikan pewarna. Tujuannya agar BBM oplosan itu memiliki warna biru serupa dengan BBM jenis Pertamax. (Msk)