BEKASI RAYABERITA UTAMAKRIMINAL

Belum P21, Polsek Setu Lengkapi Berkas Perkara Pencurian dan Pemberatan

SETU BEKASI- EditorPublik.com – Polsek Setu Polres Metro Bekasi menahan tiga orang tersangka dalam perkara pencurian dan pemberatan, dijerat dengan pasal 363 KUHAP sesuai laporan polisi No: LP/B/142/IV/2024/SPKT/Polsek Setu/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 15 April 2024.

Kasus Pencurian dengan pemberatan ini dilaporkan korban Rikardi Purba, didampingi kakaknya, Tulus Rustam Purba, ke Polsek Setu pada tanggal 15 April 2024.

Dalam laporannya korban menjelaskan kronologis kejadian pada Maret 2024 di BTR 7 Blok F8 RW 019, Desa Burangkeng diduga telah terjadi tindak pidana pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian berupa 200 (dua ratus) ball Kerupuk Bawang Super, 55 (lima puluh lima) ball Kerupuk Bawang Teratai, 11 (sebelas) ball Kerupuk Obor Super, 50 (lima puluh) ball Bihun Pres, 3 (tiga) ball Gula Merah, 1 (satu) ball Kacang Kupas dan uang sebesar Rp. 5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah). Kerugian diperkirakan sekitar Rp. 29.337.000 (dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Ditemui dirumahnya di BTR 7 Burangkeng Setu, Sabtu, (25/5), korban Rikardi Purba menjelaskan awal mula perkara yang dilaporkannya di Polsek Setu. Korban mengatakan, bahwa dirinya memiliki usaha kecil-kecilan menjual kerupuk, mie dan barang sejenisnya ke beberapa pasar, dengan mempekerjakan 3 orang karyawan, DM, DP dan LP (inisial) untuk membantu usahanya. Ketiga terduga pelaku memiliki peran masing masing, dimana DM jadi supir, LP jadi Kenek atau helper, dan DP jadi sales.

“Mereka bertiga tinggal di gudang saya, sekitar bulan Maret 2024, saya merasa barang yang di gudang sering hilang dan berkurang, tidak sesuai dengan stok opname, tapi saya masih diamkan dan tidak menyampaikan kepada mereka bertiga kenapa barang berkurang dan sepertinya ada yang hilang, meskipun dalam hati saya menunggu waktu yang tepat agar bisa membuktikannya,” ujar Rikardi Purba.

Menurut Rikardi, puncaknya pada tanggal 8 April 2024, DP (inisial) yang bertugas sebagai sales dan mengutip uang tagihan penjualan, mengambil uang hasil tagihan hari itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.

“Dia berdalih untuk meminjam uang dan sisa tagihan ditinggalkan di dalam kardus. Kemudian LP mengambil sisa uang yang ditinggalkan oleh DP. Setelah uang dibawa oleh DP dan LP kemudian mereka pergi kabur,” imbuh Rikardi

Lanjut Rikardi, melalui WhatssApp, kemudian dirinya membujuk LP agar mengakui perbutannya. Dan pada hari Minggu,14 April 2024, LP datang kerumah korban, setelah diinterogasi, LP mengakui perbuatannya, selanjutnya LP diserahkan ke Polsek Setu untuk diamankan.

Di tempat terpisah, saudara korban, Tulus Rustam Purba (TRP) mengatakan, bahwa dirinya merupakan salah satu saksi pelapor yang mendampingi korban dari mulai membuat laporan polisi sampai saat di BAP menjadi saksi.

“Kami juga mempertanyakan kinerja Polsek Setu, bagaimana status hukum penadah? barang barang hasil curian tentu dijual ke penadah. Kami berharap, penadah juga dijerat sesuai hukum yang berlaku, apakah penadah sudah dimintai keterangan?” ujar Tulus Rustam.

Kanit Reskrim Polsek Setu,Nano Romansah SH, kepada EditorPublik.com membenarkan bahwa pelaku sudah ditahan dan berkas perkara sudah P19 dan tengah memenuhi dan melengkapi petunjuk Jaksa penuntut umum.

“Mohon maaf, untuk perkembangan perkara, kami tidak bisa berikan informasi lebih lanjut, intinya ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi. Sedang dilengkapi petunjuknya untuk segera dikirim kembali berkasnya,” ujar Nano Romansah. (Msk)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *