BMPS Sebut Dewan Pendidikan Kota Bekasi Cuma “Kamuflase” Politik
KOTA BEKASI EditoPublik.com – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) menilai, Dewan Pendidikan Kota Bekasi sebagai lembaga, yang seharusnya menjadi wadah aspirasi masyarakat pendidikan, justru melenceng dari khitahnya dan terjebak dalam kepentingan politik praktis.
Sekretaris BMPS Kota Bekasi, Ayung, menyebut keberadaan Dewan Pendidikan saat ini tidak lebih dari sekadar “kamuflase” dalam tata kelola pendidikan daerah. Menurutnya, indikasi maladministrasi dan intervensi sudah terlihat sejak proses pembentukannya.
Ia menyoroti komposisi kepengurusan periode 2019-2024 yang dinilai masih kental dengan nuansa birokrasi lama. Ayung mengkritik keterlibatan pejabat aktif maupun mantan pejabat dalam struktur inti lembaga tersebut.
“Bagaimana bisa independen jika Panitia Seleksi dipimpin Sekretaris Dinas Pendidikan, sementara ketuanya adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan. Ini seperti jeruk makan jeruk,” tegas Ayung, Minggu (15/3/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa di Jawa Barat saat ini peraturan gubernur yang sebelumnya mengatur Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah telah dicabut.
Menurut Ayung, Dewan Pendidikan seharusnya diisi oleh representasi lembaga atau organisasi profesi secara kolektif-kolegial, bukan oleh individu. Pola rekrutmen personal seperti yang terjadi saat ini dinilai sangat rentan terhadap titipan politik dan kepentingan penguasa.
Lebih lanjut menurut Ayung, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan dibentuk sebagai lembaga mandiri yang berperan dalam peningkatan mutu layanan pendidikan melalui pemberian pertimbangan, arahan, dukungan tenaga dan sarana, serta pengawasan.
Namun, Ayung menilai praktik di Kota Bekasi justru berbanding terbalik. Alih-alih menjalankan fungsi pengawasan kebijakan, Dewan Pendidikan disebut kerap masuk ke ranah teknis yang bukan kewenangannya, seperti intervensi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Tugas utamanya memastikan akses pendidikan bagi anak bangsa, bukan memastikan anak bisa masuk sekolah negeri lewat jalur pintu belakang. Urusan teknis PPDB biarkan menjadi ranah Dinas Pendidikan, selama bersih dari intervensi dan jatah kuota,” ujarnya.
BMPS juga menyoroti potensi politisasi jabatan di dalam struktur Dewan Pendidikan. Keterlibatan figur yang memiliki kedekatan politik dengan penguasa dinilai berisiko menyeret kepala sekolah ke dalam ekosistem politik praktis.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan yang seharusnya berorientasi pada kepentingan pendidikan.
Selain itu, muncul pula kekhawatiran bahwa Dewan Pendidikan hanya berfungsi sebagai alat legitimasi kebijakan pemerintah daerah, bukan sebagai saluran aspirasi masyarakat, khususnya dari kalangan sekolah swasta.
“Situasi ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai sejauh mana Dewan Pendidikan mampu menjalankan fungsi idealnya sebagai mitra kritis pemerintah sekaligus representasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan sektor Pendidikan” ujar Ayung.
Ayung menegaskan bahwa Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan Dewan Pendidikan harus bersifat mandiri. Jika proses seleksinya masih didominasi birokrasi, maka kemandirian tersebut gugur secara substansi.
Ia mendesak agar ke depan proses pemilihan anggota Dewan Pendidikan dilakukan secara transparan dan steril dari kepentingan politik. Idealnya, menurut dia, ketua lembaga tersebut bukan berasal dari mantan pejabat pemerintah agar tetap menjaga jarak objektivitas dalam memberikan kritik dan masukan.
“Dewan Pendidikan harus kembali menjadi saluran aspirasi masyarakat, bukan sekadar stempel kebijakan pemerintah,” pungkasnya. (Meha)

