BNSP Tegaskan Tidak Pernah Melarang Dewan Pers Melakukan UKW
JAKARTA EditorPublik.com – Komisoner Badan Sertifikasi Nasional (BNSP), Henny Widyaningsih, membantah pemberitaan di beberapa media cyber (online) yang menyebutkan bahwa BNSP akan melarang Dewan Pers melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Komisioner BNSP tidak membuat statement demikian. Kami di BNSP, kalau ada pengajuan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) di bidang pers harus ada rekomendasi dari Dewan Pers,” kata Heny, Senin (19/4/21).
Beberapa media siber sebelumnya menyiarkan berita seolah-olah Komisoner BNSP Henny Widyaningsih ketika menyampaikan arahannya kepada puluhan peserta pelatihan asesor bahwa BNSP merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang melaksanakan sertifikasi kompetensi.
Henny mengatakan, pihaknya memang memberikan paparan mengenai sertifikasi profesi pada acara puluhan peserta pelatihan asesor BNSP yang berlangsung di Ruang Serba Guna LSP, Lantai 5 Kompleks Ketapang Indah Jakarta Pusat, 14-18 April 2021 lalu.
”Namun sama sekali tidak pernah mengatakan seperti yang ditulis sejumlah media.” imbuh Henny.
Lebih lanjut, Henny mengatakan, bahwa sebanyak 18.000 Sertifikat dan Kartu Kompetensi Wartawan yang telah dikeluarkan Dewan Pers adalah sah, berdasarkan ketentuan pasal 15 UU Pers No 40 tahun 1999.
Disebutkannya, Dewan Pers sejak 2 tahun terakhir, telah mendiskusikan dengan BNSP ihwal program sertifikasi wartawan. Kedua lembaga bersepakat untuk menjalin kerjasama secara fungsional dan profesional untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan Indonesia secara berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Melody Sinaga, menyebutkan dasar dibentuknya BNSP adalah UU.No.13/2003 tentang ketenaga kerjaan, sehingga dikeluarkanlah PP No.23/2004 sebagai juklak BNSP.
” Perhatikan dalam
menimbang dan mengingat pada Peraturan Pemerintah No.23/2004, tidak menyebutkan adanya UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Tetapi kalau ketenagakerjaan, perindustrian dan perdagangan dan lain lain, ada.
Hal tersebut cukup membuktikan bahwa UU No.40/1999 tentang Pers adalah Lex specialis, yaitu asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus, dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis)”.Tegas Melody Sinaga.
Kembali ditegaskan Melody Sinaga, walaupun wartawan dapat dikategorikan sebagai tenaga kerja atau karyawan, jangan lupa, khusus untuk wartawan (jurnalis) keprofesiannya bukan diatur oleh UU.No.13/2003 melainkan oleh UU.No.40/1999. (MEHA)