Berita UtamaLingkungan HidupOpini

Bom Waktu Ekologis TPST Bantargebang

Oleh: Bagong Suyoto Notonegoro

Selama lebih dari tiga dekade, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang menjadi tulang punggung pengelolaan sampah Jakarta. Fasilitas yang mulai beroperasi sejak 1989 ini dirancang bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) dengan konsep sanitary landfill dan sempat diproyeksikan sebagai model pengelolaan sampah modern di Asia Tenggara.

Namun kondisi yang berkembang di lapangan saat ini menunjukkan realitas yang jauh berbeda dari konsep awal tersebut. Tekanan volume sampah yang terus meningkat telah mendorong kawasan seluas sekitar 110 hektare itu menuju titik kritis.

Setiap hari sekitar 7.500 hingga 8.000 ton sampah dari Jakarta masuk ke TPST Bantargebang dengan sekitar 1.300 truk pengangkut. Beban tersebut membuat kapasitas kawasan ini terus tertekan dan memicu penumpukan timbunan sampah dalam skala raksasa.

Di sejumlah zona, gunungan sampah kini telah mencapai ketinggian 40 hingga 50 meter. Struktur timbunan yang semakin tinggi dan padat membuat stabilitas lereng menurun drastis, terutama saat musim hujan. Kondisi ini telah lama diperingatkan oleh berbagai pihak sebagai potensi bahaya serius.

Peringatan tersebut akhirnya menjadi kenyataan pada Minggu, 8 Maret 2026. Longsoran besar terjadi di area Zona III dan Zona IV setelah curah hujan tinggi memicu pergerakan massa sampah yang tidak stabil. Dinding penahan yang sebelumnya dilaporkan mengalami kemiringan tidak mampu menahan tekanan timbunan yang terus meningkat.

Tragedi tersebut menimbulkan korban jiwa dari kalangan pekerja harian dan pemulung yang berada di area kerja. Peristiwa ini bukan hanya menjadi insiden teknis, melainkan tragedi kemanusiaan yang memperlihatkan rapuhnya sistem pengelolaan sampah yang selama ini berjalan.

Akumulasi sampah di TPST Bantargebang diperkirakan telah melampaui 55 juta ton. Beban tersebut memperbesar risiko longsor, kebakaran, dan berbagai gangguan lingkungan lainnya.

Masalah lain muncul dari keterbatasan teknologi pengolahan yang tersedia. Fasilitas seperti Refuse Derived Fuel (RDF) dan rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) hingga kini belum mampu menyeimbangkan volume sampah yang masuk. Kapasitas pengolahan baru mampu menangani sekitar 20 persen dari total sampah harian, sementara sekitar 80 persen sisanya masih harus ditimbun.

Ketergantungan pada metode penimbunan ini mempercepat pertumbuhan gunungan sampah dan meningkatkan tekanan terhadap infrastruktur pengaman di kawasan tersebut.

Dampak lingkungan juga semakin terasa. Air lindi dari timbunan sampah dilaporkan mengalir melalui saluran air menuju Kali Ciketing dan Kali Asem. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah cair ini berpotensi mencemari air tanah serta sumber air masyarakat sekitar.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada kesehatan warga. Berbagai laporan menunjukkan tingginya kasus penyakit seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), diare, serta penyakit kulit di wilayah sekitar TPST.

Situasi ini mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan pengelolaan TPST Bantargebang berpotensi dikenai sanksi administratif hingga proses hukum karena diduga tidak memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13646 tentang paksaan pemerintah.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, keberadaan TPST Bantargebang juga menciptakan ketergantungan ekonomi bagi masyarakat sekitar. Lebih dari 28 ribu warga menerima kompensasi yang dikenal sebagai “uang bau”, sementara Pemerintah Kota Bekasi memperoleh dana kemitraan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sekitar Rp350 hingga Rp450 miliar per tahun yang menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah.

Namun tragedi longsor pada 8 Maret 2026 menunjukkan bahwa manfaat ekonomi tersebut tidak sebanding dengan risiko lingkungan dan keselamatan yang dihadapi masyarakat setiap hari.

Peristiwa ini seharusnya menjadi titik balik dalam sistem pengelolaan sampah Jakarta. Ketergantungan pada penimbunan konvensional tidak lagi dapat dipertahankan tanpa risiko besar.

Langkah penanganan mendesak diperlukan, antara lain melalui moratorium penimbunan di zona kritis untuk stabilisasi struktur, audit menyeluruh terhadap infrastruktur pengaman, peningkatan kapasitas teknologi pengolahan seperti RDF dan PLTSa, serta perbaikan sistem pengolahan air lindi.

Selain itu, pembangunan greenbelt atau zona penyangga antara kawasan TPST dan permukiman warga juga menjadi kebutuhan mendesak untuk mengurangi dampak lingkungan dan risiko bencana.

Tanpa reformasi menyeluruh dalam sistem pengelolaan sampah, TPST Bantargebang yang selama ini menjadi solusi bagi Jakarta justru berpotensi berubah menjadi bom waktu ekologis yang sewaktu-waktu dapat kembali menimbulkan bencana.

*) Penulis adalah pendiri Koalisi Persampahan Nasional dan Pendiri Sekolah Pelangi Semesta Alam, sekolah bagi anak-anak pemulung di Bantargebang.