Bupati Humbahas Hentikan Penebangan Hutan di Dusun Sitinjo Parlilitan
DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Nababan, resmi menghentikan aktivitas penebangan hutan di Dusun Sitinjo, Desa Sihotang Hasugian Tonga, Kecamatan Parlilitan.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat Dusun Sitinjo yang mengkhawatirkan dampak negatif penebangan terhadap lingkungan, termasuk potensi erosi tanah dan kerusakan tanaman pertanian. Warga menilai aktivitas pembalakan dapat memicu kerugian sosial dan ekonomi bagi mereka yang tinggal di sekitar lokasi tersebut.
Dalam rapat yang digelar di Kantor Bupati Humbahas pada Selasa (27/5/2025), perwakilan warga, Sadar Hasugian, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah daerah.
“Bapak Bupati Oloan Nababan setuju penebangan hutan di dusun Sitinjo dihentikan dan menegaskan komitmennya untuk mendukung peningkatan ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian dan pembangunan infrastruktur jalan usaha tani. Namun, beliau juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Sadar Hasugian.
Untuk diketahui, sejak 2023, laporan mengenai penebangan kayu masif di sejumlah wilayah Humbahas, termasuk Kecamatan Parlilitan dan Tarabintang, terus bermunculan. Beberapa desa yang terdampak di antaranya Sihotang Hasugian Dolok 1, Onggol, Sitinjo, Sitapung, Parduaan, Ambalo, Sindias, dan Sionomhudon.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah tegas. Dinas LHK telah berkirim surat kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan untuk menghentikan pemberian layanan Hak Akses SIPUHH PHAT di Kabupaten Humbahas.
“Surat bernomor 500.4.5.5/79/DISLHK-PHPS/V/2025 yang kami kirimkan pada 20 Mei 2025 adalah tindak lanjut atas arahan Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan. Tujuannya, menghentikan pemanfaatan kayu di kawasan tersebut,” jelas Yuliani.
Menurut Yuliani, penghentian kegiatan ini sejalan dengan hasil peninjauan Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara di tujuh lokasi PHAT di Kabupaten Humbahas. Ia juga menyarankan agar Bupati Humbahas berkirim surat langsung kepada Menteri Kehutanan untuk memperkuat permohonan penghentian aktivitas tersebut.
“Kewenangan pengelolaan Area Peruntukan Lain (APL) ada di pemerintah kabupaten, sehingga langkah Bupati akan mempercepat proses pengambilan keputusan di tingkat kementerian,” tegasnya.(Msk)