Covid-19 Merebak, PDAM Tirta Patriot Hentikan Sementara Pelayanan Kantor
KOTA BEKASI EditorPublik.com, Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Patriot (PADAM-TP) Kota Bekasi, menghentikan sementara pelayanan kantornya untuk mencegah kemungkinan peyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan pegawai kantor PDAM-TP Kota Bekasi.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor : 560/2209/DISNAKER Tahun 2020, Tentang Pengaturan Sistem Kerja ASN dan Non ASN
Direktur Utama PDAM-TP, Solihat, kemudian menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran No: 800/108/SE/PDAM-TP/III/2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dalam rangka mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Dalam Surat Edaran disebutkan bahwa PDAM-TP Kota Bekasi, tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat dan pelanggan terkait pembayaran rekening air, dapat melakukan pembayaran melalui Kantor Pos dan Giro, Tokopedia, Alfamart, Indmaret, BJB dan Bank Mandiri, adapun untuk informasi dapat menghubungi nomor telpon 021-88966161, Whatsapp 087875163845 (Chat Only), Email : humaspdamtp@gmailm.com. website : www.pdamtirtapatriot.co.id, twitter : @tirtapatriot, instagram : @tirtapatriot, dan Facebook : pdam Tirta Patriot Kota Bekasi.
Penghentian Pelayanan kantor ini diberlakukan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian dengan melihat perkembangan penanganan Covid 19. Namun disebutkan dalam Surat Edaran ini, karyawan yang bertugas dalam hal teknis, seperti produksi dan distribusi, dan tamu yang berkaitan dengan produksi dan distribusi seperti vendor bahan kimia untuk produksi, sparepart alat teknik, dan distribusi. (Kris Sinambela)