Presiden Jokowi Meniadakan Ujian Nasional
JAKARTA EditorPublik.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan dan juga mendiskusikan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta instansi-instansi kementerian lain.
Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) di tahun 2020 ini. Pernyataan tersebut disampaikan Mendikbud saat memberikan keterangan pers usai Rapat Terbatas (ratas) mengenai Kebijakan UN Tahun 2020 melalui Konferensi Video, Selasa (24/3).
Mendikbud menyampaikan alasan pembatalan adalah sebagai keamanan dan kesehatan siswa-siswa dan tentunya juga keamanan keluarga siswa-siswa tersebut. Kalaupun melaksanakan Ujian Nasional di dalam tempat-tempat pengujian yang harus dikumpulkan, menurut Mendikbud, itu bisa menimbulkan risiko kesehatan yang sangat besar, bukan hanya untuk siswa-siswanya tapi juga keluarganya karena jumlahnya begitu besar.
”Jadinya setelah kami timbang pro dan kontranya ini kami rasa di Kemendikbud bahwa lebih banyak risikonya daripada benefit-nya untuk melanjutkan UN,” imbuh Mendikbud.
Menurut Mendikbud, Ujian Sekolah itu masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah ujian kelulusan sekolah, tetapi tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruangan kelas, sehingga ujian sekolah bisa diadministrasi.
”Ada beberapa macam opsi, sekolah bisa melaksanakan ujian sekolah misalnya melalui online kalau mau, ataupun dengan angka dari nilai 5 semester terakhir. Itu adalah opsi yang bisa ditentukan oleh masing-masing sekolah,” ujarnya.
Ujian sekolah tersebut, menurut Mendikbud, tidak dipaksa untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum bahkan sampai terakhir mungkin banyak sekali sekolah-sekolah yang dengan online tapi sekarang belum optimal.
”Jadi kami tidak memaksakan bahwa Ujian Sekolah itu harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semester terakhir ini yang tertampak oleh bencana Covid-19 dan terdisrupsi pembelajarannya,” kata Mendikbud.
Poin kedua, untuk PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), Mendikbud memberikan penekanan bahwa 70 persen penerimaan siswa sudah zonasi, sehingga sudah seharusnya itu berdasarkan area yang sisanya jalur prestasi, dan itu menggunakan dua opsi.
”Akumulasi nilai rapor siswa tersebut selama 5 semester terakhir atau prestasi akademik dan non akademik di luar rapor sekolah. Menang-menang lomba-lomba, partisipasi dalam berbagai macam aktivitas dan lain-lain. Jadi itu penting bahwa pembatalan UN ini tidak harusnya tidak berdampak pada penerimaan peserta didik baru untuk baik untuk SMP maupun SMA,” urai Nadiem.
“Kami juga mendengar banyak keluhan dari berbagai macam orang tua karena siswa yang hanya diberikan pekerjaan yang begitu berat tetapi tidak dibimbing. Jadi ini mohon siswa-siswa kita walaupun bekerja dari rumah bahwa guru itu juga benar-benar mengajar dari rumah dan membantu membimbing siswa-siswanya,” imbuhnya. (Hendry/Kris Sinambela)