CSR Pertamina Gagas Layanan Kesehatan Melalui Bank Sampah
BALONGAN EDITORPUBLIK.COM, Bank Sampah yang merupakan salah satu program Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina, tak hanya dilaksanakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Namun kini, melalui bank sampah, Pertamina berusaha meningkatkan kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar Kilang Balongan.
Skema pelayanan kesehatan berbasis bank sampah kini mulai digulirkan di Desa Majakerta melalui kegiatan menabung sampah anorganik di bank sampah Gebang Sawit yang mendapat pendampingan dari CSR Pertamina RU VI Balongan.
Setiap sampah yang ditabung nasabah akan dicatat pada buku tabungan bank sampah yang disesuaikan dengan harga sampah plastik jika dirupiahkan. Nasabah kemudian bisa menggunakan saldo yang dimiliki untuk mendapatkan layanan kesehatan yang tidak dicover pemerintah kepada bidan desa di Posyandu, terutama pemeriksaan kesehatan ibu dan anak.
Unit Manager Communication, Relation and CSR Pertamina RU VI Balongan Eko Kristiawan mengungkapkan, ada banyak manfaat yang bisa dirasakan melalui program bank sampah. Di antaranya pemberdayaan kelompok masyarakat yang menjadi pengurus bank sampah, menciptakan masyarakat yang cinta lingkungan, dan peningkatan kesehatan warga.
“Teknisnya ada dua pilihan, pertama, masyarakat bisa mengumpulkan sampahnya terlebih dahulu di bank sampah, atau datang langsung ke Posyandu membawa sampah yang telah dikumpulkan yang kemudian bisa digunakan untuk mendapat layanan kesehatan,” kata Eko, seperti dilansir dari Republika.co.id, Kamis (29/8/2019).
“Kami berharap masyarakat bisa aktif menabung sampah di bank sampah Gebang Sawit dan memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan ini,” ujarnya lagi.
Sekretaris Desa Majakerta Wahyu mengatakan, warganya menyambut baik program layanan kesehatan berbasis bank sampah yang digulirkan Pertamina RU VI Balongan. Wahyu menjelaskan, saat ini tidak semua warga Majakerta memiliki perekonomian yang baik, sehingga melalui program ini akan sangat membantu mayarakat Desa Majakerta untuk mendapat pemeriksaan kesehatan dan pengobatan. (WP.C1)