Dana PIP SMA Mahanaim Jadi Sorotan, KCD Pendidikan Wilayah III Panggil Kepala Sekolah
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Viral sorotan publik terhadap pengelolaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Mahanaim Kota Bekasi mendapat respons dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Barat. Pihak KCD memastikan telah melakukan langkah klarifikasi terhadap pihak sekolah.
“Kami dari Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III telah melakukan pemanggilan kepada operator dan kepala sekolah sebanyak tiga kali, yakni pada 6, 9, dan 23 Februari 2026,” ujar Hj. Rina Parlina, S.IP., MM, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Selasa (24/2/2026).
Rina menegaskan, pihaknya secara konsisten mengingatkan seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, agar tidak memungut, menguasai, menyimpan, atau melakukan praktik apa pun yang berkaitan dengan penguasaan dana PIP. Menurutnya, dana bantuan tersebut sepenuhnya menjadi hak penerima manfaat.
“Kuasa dan akses penuh atas dana PIP harus berada pada siswa penerima bersama orang tua atau wali yang sah,” tegasnya.

BACA JUGA: KCD III Jabar Sampaikan Kronologi Viral Dana PIP SMA Mahanaim
Rina menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemanggilan, kepala SMA Mahanaim menyampaikan klarifikasi tidak ditemukan adanya penyalahgunaan dana PIP. Menurut KCD Wilayah III, klarifikasi tersebut juga diperkuat dengan surat pernyataan dari orang tua siswa penerima manfaat.
Menanggapi permohonan resmi EditorPublik.com terkait data nama peserta didik penerima manfaat PIP di SMA Mahanaim, KCD Wilayah III dalam surat jawabannya menyatakan tidak memiliki data PIP secara terperinci.
Dalam poin 4 surat balasan tersebut, KCD Wilayah III juga merujuk pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 17, yang mengatur kategori informasi yang dikecualikan. Data nama penerima manfaat disebut termasuk dalam klasifikasi tersebut, sehingga pihak KCD Wil II tidak bisa memberikan. (Meha)

