BERITA UTAMAKRIMINALNUSANTARAPOLITIK

Dewan Pers Kutuk Pembunuhan Wartawan di Medan

JAKARTA EditorPublik.com – Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dan mendesak Kepolisian RI untuk segera mengusut dan menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama.

Ketua Dewan Pers, M Nuh, melalui surat Pernyataan Dewan Pers Nomor : 02 /P-DP/VI/2021 yang dikeluarkan pada hari Sabtu (19/6/2021), Dewan Pers menyatakan sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan pers Indonesia, Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap meninggal dunia pada Sabtu 19 Juni 2021.

Dewan Pers menyebutkan, merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo kepada pers, warga masyarakat menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditemukan telah meninggal dengan luka tembak.

Baca Juga :  Atal Depari Buka Konferensi Kerja PWI Jawa Barat 2022

“Saudara Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap”. Tegas Dewan Pers dalam pernyataannya.

Dewan Pers juga mendesak aparat kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan. Oleh karena itu, Dewan Pers juga menghimbau agar segenap komunitas pers Sumatra Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta.

Baca Juga :  Pasca Kerusuhan, Kota Jayapura Lengang

Dewan Pers menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.

Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *