Didatangi Wartawan Terkait LKS, Kepala Sekolah Dasar di Kandis Kabupaten Siak Resah
SIAK EditorPublik.com – Sejumlah Kepala Sekolah Dasar di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau, resah akibat didatangi wartawan yang ingin menayakan kebenaran jual beli buku Lembaran Kerja Siswa (LKS).
Mereka berdalih, kedatangan para wartawan tesebut mengganggu ketenangan dan kenyamanan para siswa yang sedang proses belajar.
Kepala SD 02 di Kelurahan Kandis Kota, Arlindawati,Spd mengatakan, sekolahnya didatangi FES, mengaku wartawan dari sebuah media online, masuk langsung nyelonong ke sekolah tanpa permisi dan membuat situasi tidak nyaman, karena sedang berlangsung proses belajar, dan pihak sekolah merasa terganggu.
“ Kedatangan oknum wartawan tersebut mengundang guru guru lain keluar dari dalam kelas, padahal saat itu sedang proses belajar mengajar,” ujar Arlindawati.
Disebutkan Arlindawati, bahwa dirinya saat itu menemuinya dengan ramah dan baik. Tetapi FES melayani dengan Arogan dan tidak menunjukkan sikap sopan santun, bahkan langsung mengatakan pada Kepada Kepala Sekolah, bahwa sekolah ini menjual buku LKS kepada para muridnya,
“ Saya akan laporkan ke Siak dan jumpa kita di pengadilan, kata Arlindawat, menirukan ucapan FES.
Mendengar kata kata kita jumpa di pengadilan, penyakit jantung saya langsung kambuh, ujar Bu Linda sambil menangis, seraya menunjukkan obat dari tasnya.
Ditambahkannya, pihak sekolah sudah berupaya membantu FES dengan cara membayar uang koran setiap bulan, walaupun pihaknya tidak menerima pisik korannya.
“Tetapi FES ini selalu mengancam agar dibayarkan uang koran walaupun tidak memiliki media cetak atau koran, “Kalau tidak dibayar, dirinya akan menaikkan berita sekolah ini di berita online,” ujarnya.
Dijelaskannya, dirinya beserta para guru guru tidak berani menjual buku LKS bagi para siswa. “Tetapi disaat pandemi, saat itu anak anak belajar secara daring, maka para wali murid meminta dan memohon kepada para guru untuk dicarikan buku LKS, agar anak anak bisa belajar di rumah dan tidak bermain game lagi,” imbuhnya.
Ketua Solidaritas Pers Indonesia Kabupaten Siak, Dewa Napitupulu, mengatakan, setiap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus sesuai UU pers 1999, dan memahami kode etik jurnalistik.
“Jangan main bar bar, jangan merusak citra wartawan, apalagi sampai menakut nakuti dan membuat masyarakat tidak nyaman, Apalagi sampai memeras, bisa nantinya berhadapan dengan hukum. Untuk itu diminta hati hati menjalankan tugas jurnalistik, apalagi Sampai melanggar UU ITE No,11 tahun 2008 direvisi menjadi UU ITE No 16 tahun 2019,”ujar Dewa Napitupulu.
Ditempat terpisah, Ketua Forum Wartawan Kandis (FWK) James Tampubolon, sangat mengutuk tindakan oknum wartawan FES. “Wartawan Indonesia melaksanakan tugas dengan independent, mencerna informasi dengan professional. Jangan sampai melakukan intervensi, memeras , menakut nakuti masyarakat. Itu bukan tipe wartawan profesional,dan harus menjaga marwah wartawan,” ujarnya. (Dn70)