BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Diduga Abaikan Aktivitas Pembangunan Gudang Tanpa PBG

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Aktivitas pembangunan gudang di Jalan Caringin No. 168 RT.001/RW.005, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, menuai sorotan. Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, yang seharusnya bertugas melakukan perencanaan, pembinaan, koordinasi, serta pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang, diduga abai terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PT Surya Pangan Sejahtera.

Menurut informasi yang diperoleh dari seorang satpam proyek, pembangunan yang tengah berlangsung di lokasi tersebut adalah gedung milik PT Surya Pangan Sejahtera. Sebelumnya, lahan itu ditempati oleh perusahaan garmen PT Selaras Kausa Busana (SKB), yang bangkrut setelah ditinggalkan pemiliknya, seorang pengusaha asal Korea Selatan.

Namun, sumber terpercaya di Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, yang meminta namanya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa PT Surya Pangan Sejahtera belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Sampai saat ini, belum ada pengajuan PBG dari PT Surya Pangan Sejahtera. Artinya, mereka seharusnya belum boleh melakukan pembangunan sebelum memperoleh PBG dari Pemerintah Kota Bekasi,” ujarnya pada Jumat (31/1/2025).

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): Aturan yang Harus Ditaati

PBG merupakan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk melaksanakan kegiatan pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan bangunan sesuai standar teknis yang berlaku. Beberapa persyaratan untuk mengajukan PBG meliputi: Informasi KTP/KITAS pemohon, Izin Tata Ruang (ITR) atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Surat Perjanjian pemanfaatan tanah, Dokumen lingkungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Pembiaran oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

Dalam kasus ini, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dinilai tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Sebagai instansi yang bertugas mengawasi pemanfaatan ruang, mereka seharusnya mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pembangunan yang melanggar aturan.

Aktivitas pembangunan tanpa PBG tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah teknis dan administratif di kemudian hari. Padahal, regulasi seperti PBG dirancang untuk memastikan pembangunan gedung sesuai standar keselamatan, tata ruang, dan lingkungan hidup yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi terkait pembangunan yang dilakukan oleh PT Surya Pangan Sejahtera. Publik berharap pihak dinas segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan aturan dalam pengelolaan tata ruang di Kota Bekasi. Selain memastikan pembangunan berjalan sesuai prosedur, langkah ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(Msk)