Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Hentikan Pembangunan Gudang Distributor Makanan Tanpa Izin
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dinas Tata Ruang Kota Bekasi akhirnya menghentikan pembangunan sebuah gedung di Jalan Caringin No. 168, RT 001/RW 005, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, setelah proyek tersebut ramai menjadi perbincangan publik.
Gedung yang direncanakan akan berfungsi sebagai gudang distributor makanan ini diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pembangunan gedung tersebut, yang telah berlangsung sekitar dua bulan, sempat menjadi sorotan warga sekitar. Aktivitas konstruksi itu dinilai tidak sesuai dengan aturan perizinan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari seorang satpam proyek, gedung tersebut dimiliki oleh PT Surya Pangan Sejahtera, yang sebelumnya merupakan pabrik garmen milik PT Selaras Kausa Busana (SKB). Pabrik tersebut berhenti beroperasi setelah ditinggalkan pemiliknya, seorang pengusaha asal Korea Selatan, yang mengalami kebangkrutan.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Heni, mengonfirmasi bahwa pembangunan gedung tersebut memang belum dilengkapi dengan PBG. Menurutnya, tim pengawas bangunan wilayah III Kecamatan Bekasi Timur dan Rawalumbu telah melakukan inspeksi lapangan dan memberikan arahan secara lisan agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara, hingga persyaratan perizinan terpenuhi.
“Pengawas telah meninjau lokasi dan secara lisan menginstruksikan penghentian kegiatan pembangunan sampai PBG dilengkapi oleh pihak terkait,” jelas Heni melalui keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Meski demikian, Heni tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa tindakan penghentian ini baru dilakukan setelah kasus tersebut viral di media. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak terkait responsivitas Dinas Tata Ruang dalam menegakkan aturan perizinan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Surya Pangan Sejahtera mengenai langkah selanjutnya terkait perizinan dan kelanjutan pembangunan gedung tersebut.
Dinas Tata Ruang Kota Bekasi mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi aturan perizinan sebelum memulai aktivitas pembangunan guna menghindari permasalahan serupa di masa mendatang.(Msk)