Dirjen Migas Dinonaktifkan Terkait Penggeledahan Kejagung
JAKARTA EditorPublik.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dikabarkan telah menonaktifkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Migas terkait dugaan kasus korupsi tata kelola minyak.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, memberikan tanggapan mengenai kabar ini. Meski tidak secara eksplisit membenarkan atau membantah, ia menyebut bahwa penyesuaian jabatan merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi.
“Penyesuaian jabatan di suatu organisasi adalah hal yang biasa,” ujar Chrisnawan kepada wartawan pada Selasa (11/2). Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya membentuk organisasi yang tangguh, berkelanjutan, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Chrisnawan juga mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM telah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah pejabat tinggi lainnya. “Penunjukan pejabat baru akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Achmad Muchtasyar sendiri baru dilantik sebagai Dirjen Migas oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pada 16 Januari 2025, bersama empat pejabat tinggi lainnya.
Hingga kini, Kejagung belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil penggeledahan di Direktorat Jenderal Migas. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan korupsi tata kelola minyak yang menjadi perhatian publik. (Msk)