BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Diskominfo: Draft Aturan Publisher Rights Segera Disahkan

JAKARTA EditorPublik.com – Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan draft aturan publisher rights sudah mencapai babak akhir, dan segera akan disahkan.

Aturan publisher rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global, seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Artinya, media massa akan mendapatkan jaminan atas hak dari konten-konten yang disebarluaskan di berbagai platform digital global.

Melalui aturan tersebut, diharapkan platform teknologi digital juga bisa melakukan kerja sama bisnis dengan media massa sehingga tercipta hubungan kerja sama yang setara.

“Tahun ini rampung, kalau menurut kajian kita sih secara ekonomi tidak berpengaruh. Kalau pun ada platform yang menarik secara ekonomi tidak berpengaruh ke teman-teman pers, ini kan berpengaruhnya ke temen-teman pers bukan ke platformnya ke pers. Makanya kita kumpulkan teman-teman pers. Nanti akan begini loh,” ujar Usman Kansong, seperti dirilis detik.com.

Baca Juga :  HPN 2022, Presiden Jokowi: Pers Adalah Lokomotif Kemajuan Bangsa

Disampaikan Usman, aturan publisher rights ini juga sudah diharmonisasi dengan para platform digital, seperti Google, Meta, maupun Twitter atau X. Beberapa dari perusahaan tersebut juga ada yang memberikan masukan kepada pemerintah, walaupun tidak semuanya diakomodasi. (Msk)

 

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *