BERITA UTAMAKRIMINALPOLITIK

Menteri Sosial Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

JAKARTA EditorPublik.com – Tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos), Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, terancam hukuman mati. Hal tersebut dikatakan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers yang dilakukan di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020)

Firli mengatakan, dalam Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31/1999 disebutkan, tindak pidana korupsi yang dilakukan pada keadaan tertentu, seperti ketika terjadi bencana alam nasional atau negara sedang krisis ekonomi, maka pelaku dapat dikenai hukuman mati.

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan pihaknya masih akan mendalami bukti-bukti lebih lanjut apakah Mensos Juliari dapat dikenakan pasal itu atau tidak.

Firli Bahuri menuturkan, Presiden Jokowi telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana Nasional.

Baca Juga :  1.271 Pegawai KPK, Resmi Dilantik Menjadi Aparatur Sipil Negara

Penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

“Saya kira kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana yang merugikan uang negara sebagaimana yang dimaksud pasal 2 UU Nomor 31/1999 itu,” ujar Firli.

Seperti diketahui pasca ditetapkan KPK sebagai tersangka, Mensos Juliari Batubara, menyerahkan diri kepada KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari.
Sebelumnya, ketua KPK Firli Bahuri memberikan ultimatum kepada Juliari untuk menyerahkan diri. (MEHA)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *