Diskominfostandi Kota Bekasi Sosialisasikan Layanan NTPD 112 di Kecamatan Bekasi Selatan
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi terus melakukan sosialisasi layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 kepada masyarakat. Kegiatan diseminasi kali ini berlangsung di aula Kelurahan Jaka Setia, Kecamatan Bekasi Selatan pada Kamis (16/10/2025).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan aparatur pemerintah dan unsur masyarakat di lingkungan Kecamatan Bekasi Selatan. Peserta terdiri dari perangkat kecamatan dan kelurahan, ketua RW dan RT, pengurus PKK, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), Karang Taruna, serta tokoh masyarakat. Melalui diseminasi ini, para peserta diharapkan menjadi agen penyampai informasi mengenai layanan panggilan darurat NTPD 112 kepada warga.
Hadir sebagai narasumber Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfostandi Kota Bekasi Fitrianti bersama Adelina. Turut hadir Sekretaris Camat Bekasi Selatan Isnaini dan Lurah Jaka Setia Awis Subianto yang sekaligus menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan.
Dalam sambutannya, Isnaini menilai kegiatan diseminasi layanan darurat ini sangat bermanfaat karena dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat menghadapi berbagai situasi darurat.
Informasi yang dibagikan oleh Diskominfostandi harus dipahami dengan baik oleh seluruh peserta. Kami berharap seluruh peserta dapat menyampaikannya kembali kepada masyarakat agar layanan NTPD 112 benar-benar dimanfaatkan secara tepat, ujar Isnaini.
Kabid IKP Diskominfostandi Kota Bekasi Fitrianti menjelaskan bahwa layanan NTPD 112 merupakan layanan panggilan darurat resmi pemerintah yang dapat diakses masyarakat secara gratis selama 24 jam.
Layanan call center NTPD 112 harus diketahui seluruh warga karena layanan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan pertolongan cepat bagi masyarakat yang menghadapi kondisi darurat. Pemerintah Kota Bekasi hadir dan sigap membantu warga dalam keadaan genting, ujar Fitrianti.
Layanan NTPD 112 dapat digunakan untuk melaporkan berbagai keadaan darurat antara lain:
Keamanan dan ketertiban seperti aksi kriminal, kekerasan, atau tawuran
Kondisi medis darurat seperti serangan jantung, kecelakaan lalu lintas, atau kebutuhan ambulans
Kebakaran atau bencana alam
Situasi darurat lainnya seperti penemuan benda mencurigakan atau dugaan bahan peledak
Melalui kegiatan ini, Diskominfostandi berharap layanan NTPD 112 semakin dikenal masyarakat sehingga penanganan keadaan darurat di Kota Bekasi dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi. (Msk)

