BERITA UTAMANUSANTARAPOLITIK

DPR RI Sahkan Revisi UU DKJ, Atur Status Baru Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota

JAKARTA EditorPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/11/2024).

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap revisi UU tentang perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, kepada peserta rapat. Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuannya secara bulat.

Revisi undang-undang ini sebelumnya telah disetujui di tingkat pertama oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin malam (18/11/2024).

Baca Juga :  Yayasan SDIT Bahrul Fikri Depok Gelar Puncak Tema dan Tarhib Ramadhan

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menyatakan bahwa perubahan ini penting untuk mencegah kekosongan hukum setelah Jakarta tidak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara. “Tanpa revisi, akan terjadi kekosongan hukum, khususnya dalam administrasi pemerintahan, hingga pemindahan ibu kota benar-benar selesai,” jelas Anis.

Dalam revisi UU DKJ, terdapat empat pasal baru yang disahkan:

Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Pasal 70B: Anggota DPRD Jakarta hasil Pemilu 2024 akan tetap menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi DKJ.

Pasal 70C: Anggota DPR RI yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta tetap dianggap mewakili Provinsi DKJ.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Terima Bantuan Yayasan Buddha Tsu Chi Indonesia

Pasal 70D: Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat untuk Provinsi DKJ.

Revisi ini dipandang sebagai langkah krusial untuk menjaga kelangsungan administrasi dan pemerintahan di Jakarta, sembari menunggu keputusan presiden terkait perpindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.

Pengesahan ini menegaskan status baru Jakarta sebagai provinsi khusus yang tetap memegang peran strategis di tingkat nasional, meski tidak lagi menjadi pusat pemerintahan negara. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *