Bekasi RayaBerita UtamaPolitik

DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakati Perubahan APBD 2025

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (25/9/2025).

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa rancangan perubahan APBD tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk proses evaluasi. Evaluasi diperlukan guna memastikan kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi serta kepentingan pembangunan daerah.

Pokok-pokok perubahan APBD 2025 meliputi:

  • Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp7,244 triliun atau naik 6,55 persen dari tahun sebelumnya Rp6,798 triliun.

  • Belanja Daerah direncanakan Rp7,545 triliun, meningkat 8,03 persen dibanding APBD 2024 sebesar Rp6,984 triliun.

  • Pembiayaan Daerah ditargetkan Rp301,353 miliar, naik 62,02 persen dari Rp186 miliar pada tahun sebelumnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, serta pimpinan DPRD Kota Bekasi. Agenda paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Faisal SE, dan Wakil Ketua III, Puspa Yani SPd.

Tri Adhianto menegaskan, perubahan anggaran ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan keuangan daerah agar dapat mendukung prioritas pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.

“Dengan persetujuan ini, Pemkot Bekasi berharap pelaksanaan program kerja hingga akhir tahun anggaran berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Tri. (Msk)