BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

DPRD Gelar Sidang Paripurna Pembahasan Penetapan Pemberhentian Wali Kota Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – DPRD Kota Bekasi menggelar sidang paripurna dalam rangka membahas usulan penetapan pemberhentian Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto yang akan selesai menjabat hingga 20 September 2023. Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Bekasi Timur.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi, H.M. Saifuddaulah dihadiri para anggota DPRD, Pejabat Pemerintah Kota Bekasi, Forkopimda dan tamu undangan.

Dalam rapat paripurna disampaikan usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi sisa masa jabatan 2018-2023 dan telah ditandatangani pimpinan DPRD. Kemudian menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Terkait status Wali Kota Dr Tri Adhianto yang baru saja dilantik sebagai Wali Kota Bekasi defenitif  sisa masa jabatan 2018 -2023, Saifuddaulah mengatakan, tetap memiliki hak dan kewajiban selaku Wali Kota Bekasi hingga selesai menjabat pada 20 September 2023 mendatang.

Baca Juga :  H Anton SKom, Dilantik Jadi Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2024-2029

“Statusnya adalah sebagai Wali Kota Bekasi, melaksanakan tugas sebagaimana biasanya dan punya hak dan kewajiban, hak protokoler dan lainnya juga sama. Kewenangannya sama,  hanya karena sisa masa jabatan untuk memanfaatkan waktu yang ada. Melaksanakan Visi misi yang sudah disusun sehingga bisa melaksanakan sesuai dengan harapan kita semua,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah, mengatakan usulan pemberhentian Wali Kota ini mengacu pada UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 pasal 79 ayat a dan b. Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no 120/3262/SJ tanggal 17 Juni 2015 terkait pemberhentian Kepala Daerah. Surat Sekda Provinsi Jawa Barat ditujukan kepada Bupati/Wali Kota mengenai usulan pemberhentian kepala daerah 40 hari sebelum masa jabatan berakhir.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Siap Menyukseskan Hari Pers Nasional 2023

“Usulan pemberhentian itu dalam aturan paling lambat 30 hari atau satu bulan sebelum masa jabatan Wali Kota berakhir dan surat Sekda Jabar tentang usulan pemberhentian kepala daerah, 40 hari sebelum masa jabatan akan berakhir  ,” kata Saifuddaulah, Kamis, (24/8/2023)

Lebih lanjut Ketua DPRD Kota Bekasi mengatakan, agenda paripurna usulan pemberhentian Wali Kota  merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebagai salah satu prasyarat penetapan Penjabat Wali Kota Bekasi oleh penetapan Mendagri.

Terkait penetapan Pj Wali Kota Bekasi yang nantinya akan melanjutkan pasca berakhirnya kepemimpinan Tri Adhianto di Kota Bekasi, Ketua DPRD Kota Bekasi Saifuddaulah menyerahkan keputusan tersebut ada di Pemerintah Pusat.

“DPRD Kota Bekasi telah mengusulkan pada 4 Agustus untuk Pj Wali Kota. Begitu juga Gubernur Jabar, Mendagri sudah mengusulkan, proses seleksi berjalan hingga turun rekomendasi pemerintah pusat dan yang akan melantik adalah gubernur Jawa Barat,” katanya.

Baca Juga :  Peduli Sesama, Sespimmen Polri Dik Kreg 60 Adakan Donor Darah

Ia berharap Pj Wali Kota Bekasi akan melaksanakan roda pemerintahan dengan baik dan mampu menjalin komunikasi dengan DPRD dan warga Kota Bekasi.

Sementara itu, Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto mengatakan masa jabatannya akan berakhir hingga 20 September 2023 selaku Wali Kota Bekasi. Proses usulan ini katakan sesuai regulasi yang ada dan dirinya mengatakan akan fokus menyelesaikan tugas dengan baik. Diantaranya persoalan Kali Bekasi yang tercemar dan upaya meningkatkan pasokan air masyarakat.

“Ya hari ini persoalan besar di kali Bekasi yang tercemar. Kita harus ada solusi menambah kapasitas air dari air Kali Malang. Makanya dalam ABT nanti kita akan lakukan pipanisasi untuk meningkatkan kapasitas air baku,” ucapnya. (Adv)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *