BEKASI RAYABERITA UTAMAPOLITIK

Drs. Junaedi Dilantik Sebagai Sekretaris Daerah Kota Bekasi

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Wali Kota Bekasi, Dr Tri Adhianto melantik Drs Junaedi, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Acara pelantikan dilaksanakan di Aula Nonon Sonthanie, Rabu (30/8/2023).

Pelantikan ini diikuti  10 pejabat Eselon II lainnya berdasarkan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 821.2 Kep.98-BKPSDM/VIII/2023 mengenai pengangkatan dan alih tugas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Tri Adhianto menjelaskan mengenai ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Baca Juga :  Wabup Humbahas Lantik  Pejabat Administrator, Pengawas dan Kepala UPT Puskesmas

Lebih lanjut, Tri Adhianto mengatakan, bahwa jabatan pimpinan tinggi yang telah diduduki selama 5 (lima) tahun, dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja.

Selain Junaedi, turut dilantik  10 orang Eselon 2B menjadi Kepala Perangkat Daerah dengan jabatan baru, masing-masing adalah:
1. Asep Gunawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
2. Zeno Bachtiar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi
3. Ika Indah Yarti, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi.
4. Marisi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan
5. Muhammad Sholikhin, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
6. Widayat Subroto, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi.
7. Iis Wisnyuwati, Kepala Inspektorat Kota Bekasi.
8. Nesan Sujana, Kepala Kesbangpol Kota Bekasi
9. Dr. Kusnanto Saidi, Kepala RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid.
10. Aceng Solahudin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Tidak Setuju Sejumlah Substansi Revisi UU KPK

“Untuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Kepala RSUD Kota Bekasi, hasil evaluasi kinerja keduanya menunjukkan mereka berdua masih bagus dan tetap menjabat di tempatnya.” imbuh Tri Adhianto.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan dilantiknya kembali Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Direktur RSUD Kota Bekasi, merupakan hasil penilaian, capaian kinerja, kecakapan dalam memimpin OPD tersebut.

“Hasil penilaian mereka ditempatkan diposisi yang sama karena cocok menempati posisi tersebut. Ini dari hasil evaluasi dan assesmennya,” ungkap Nadih. (Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *