BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkot Bekasi Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

KOTA BEKASI EditorPublik.com– Ketua Perhimpunan Mahasiswa Bekasi, Agha Syahid, melaporkan dugaan gratifikasi dalam proses mutasi dan promosi Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (24/10/2024).

Agha menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk keseriusan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan dalam pelaksanaan open bidding yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Agha menyoroti sejarah penegakan hukum di Bekasi terkait jual beli jabatan. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya terdapat kasus serupa yang sempat diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga menurutnya, dugaan pelanggaran serupa bisa saja terjadi kembali tanpa terdeteksi.

“Kami sebagai masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak tersebut demi mengungkap kebenaran dan keadilan di Bekasi,” ucap Agha.

Baca Juga :  Laksmi Indriyah Dilantik Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

Agha juga mengutip Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang gratifikasi, yang mengatur bahwa gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya. Tindakan gratifikasi tersebut dapat diancam hukuman pidana, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Dugaan Penyimpangan dalam Proses Open Bidding

Menurut Agha, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permenpan RB No. 15 Tahun 2019 tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah. Pasal tersebut mengatur agar proses open bidding dilakukan secara terbuka dan kompetitif dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, bebas dari intervensi politik, dan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).

Baca Juga :  Dr.Manotar Tampubolon: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Harus Bertanggungjawab Meninggalnya Tahanan di Lapas Bulak Kapal

“Diduga ada intervensi dalam proses seleksi, tidak mempertimbangkan nilai dan peringkat. Hal ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” ujar Agha.

Lebih lanjut, ia menyoroti pernyataan dari Hanafi, Kepala Bidang Administrasi dan Pengembangan Karir Aparatur BKPSDM, yang menyebutkan bahwa hasil peringkat dalam seleksi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) tidak memengaruhi keputusan akhir. Agha menilai pernyataan ini mencurigakan karena dianggap menyudutkan Pj Wali Kota Bekasi dan seolah menunjukkan bahwa BKPSDM mencuci tangan dari proses tersebut.

“Pernyataan ini seakan-akan menyepelekan nilai hasil open bidding. Kalau memang peringkat tidak menjadi acuan, untuk apa mengadakan open bidding yang hanya membuang anggaran?” ungkapnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Minta Pengamanan Pejabat Ditambah

Agha menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya juga berencana melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menginvestigasi dugaan kecurangan dalam proses open bidding di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Kami berharap agar KASN segera melakukan pemeriksaan untuk mengungkap dugaan gratifikasi dalam open bidding di Bekasi,” tutupnya.(Msk)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *