Berita UtamaBisnisHukumPolitik

Dugaan “Kencing” Solar dari Mobil Tangki di Karawang Mencuat, Polisi Belum Merespons

KARAWANG EditorPublik.com – Dugaan praktik ilegal pengambilan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari mobil tangki, yang dikenal dengan istilah “kencing”, mencuat di wilayah Margakaya, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik tersebut diduga dilakukan dengan cara memindahkan sebagian muatan solar dari mobil tangki ke wadah lain di luar prosedur resmi distribusi. Aktivitas ini disebut berlangsung secara terselubung dan diduga melibatkan oknum tertentu.

Sejumlah warga mengaku resah atas aktivitas mencurigakan tersebut. Selain berpotensi merugikan negara, praktik ini juga dikhawatirkan mengganggu distribusi BBM, khususnya solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu.

Jika merujuk pada sejumlah kasus serupa yang pernah diungkap aparat penegak hukum di berbagai daerah, praktik “kencing” BBM umumnya dilakukan dengan modus pengurangan volume muatan saat distribusi. Solar yang diambil kemudian dijual kembali secara ilegal dengan harga di bawah pasar atau dialihkan ke industri tertentu.

Dalam beberapa rilis resmi kepolisian sebelumnya, pelaku biasanya dijerat dengan Undang-Undang Migas karena menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Penindakan juga kerap melibatkan penyitaan kendaraan tangki serta penetapan tersangka dari pihak sopir hingga oknum pengelola.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler pada Kamis (19/3/2026) belum mendapat respons.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan dugaan praktik ilegal tersebut, terlebih isu penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian nasional.

Masyarakat mendesak aparat kepolisian segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai penting guna mencegah praktik serupa terus berulang.

Apabila terbukti, pelaku diharapkan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk perlindungan terhadap distribusi energi nasional.(Fred)