Berita UtamaHukumLiputan KhususNusantara

Dugaan Penipuan Berkedok Investasi, Korban Rugi Puluhan Miliar

SLEMAN EditorPublik.com – Penawaran skema investasi properti yang dilakukan oleh PT KLA kepada masyarakat, berupa pembangunan dan pengelolaan unit kost, villa, serta kavling di sejumlah proyek seperti Kamaya Suites, Sisi Kamaya Village, Villa Kamaya, dan Matamaya Village UI hingga proyek di kawasan strategis Jalan Kaliurang, Sardonoharjo Ngaglik Sleman, berujung pada permasalahan hukum.

Kantor Hukum HARRY F. HASUGIAN & PARTNERS selaku kuasa hukum dari para korban menyampaikan, bahwa dalam penawarannya pihak perusahaan menjanjikan pembangunan dalam jangka waktu tertentu yang disertai proyeksi keuntungan menarik dan terkesan terjamin.

Janji tersebut, menurut kuasa hukum, mendorong masyarakat untuk menanamkan dana dalam jumlah besar dengan itikad baik serta keyakinan bahwa proyek akan direalisasikan sesuai komitmen yang disampaikan.

Harry F.Hasugian menjelaskan, dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kondisi yang dinilai tidak sejalan dengan kesepakatan awal. Beberapa proyek disebut mengalami keterlambatan, bahkan ada yang belum berjalan sesuai rencana. Selain itu, para investor mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai perkembangan proyek maupun kepastian terkait pengembalian dana yang telah ditanamkan.

Harry Hasugian, SH, MH saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan

Ia juga menyebut masih terdapat persoalan yang diklaim belum terselesaikan, termasuk yang berkaitan dengan pihak pemilik lahan.

“Tindakan PT KLA tersebut terjadi secara berulang terhadap banyak korban dengan skema yang serupa, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik yang terstruktur, sistematis dan meluas,” ujar Harry Hasugian, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut dinilai telah melampaui ranah sengketa privat dan berkembang menjadi persoalan publik yang membutuhkan perhatian serta intervensi pemerintah.

Sejumlah korban, lanjutnya, telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan di Polda D.I. Yogyakarta. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/I/2026/SPKT/POLDA D.I YOGYAKARTA tertanggal 19 Januari 2026 atas nama Pelapor Aditya Eka Tama dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/I/2026/SPKT/POLDA DIY tertanggal 20 Januari 2026 atas nama Pelapor Wieka Wintari.

“Para korban mengalami kerugian materiil yang sangat signifikan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah, disertai kerugian immateriil berupa tekanan psikologis, ketidakpastian finansial, serta terganggunya ketenangan hidup. Secara lebih luas, peristiwa ini juga tentu akan berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dunia investasi dan sektor usaha properti secara luas,” ujar Harry.

Lebih lanjut, Kantor Hukum HARRY F. HASUGIAN & PARTNERS menegaskan bahwa dalam rangka memperjuangkan hak-hak para korban serta mendorong penyelesaian yang konkret dan berkeadilan, pihaknya telah melakukan langkah persuasif dengan menyampaikan surat kepada berbagai instansi dan dinas terkait, baik di tingkat daerah maupun pusat. Surat tersebut berisi permintaan perhatian, hearing, klarifikasi, serta tindak lanjut atas permasalahan yang dilaporkan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT KLA belum memberikan keterangan resmi. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Msk)