Ephorus HKBP Prihatin Pernyataan BPHL Wilayah II atas Penebangan Hutan di Tarabintang dan Parlilitan
JAKARTA EditorPublik.com – Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan, MST, menyampaikan keprihatinannya terkait maraknya penebangan hutan di wilayah Kecamatan Tarabintang dan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
Ia menyoroti pernyataan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II yang menyebutkan bahwa aktivitas tersebut sah untuk dilakukan.Keprihatinan ini disampaikan Ephorus HKBP melalui akun Facebook pribadinya pada Sabtu (29/3/2025).
Sebelumnya, ia telah berupaya menghentikan penebangan hutan dengan menemui langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, pada 20 Maret 2025.
Selain itu, ia juga telah menghubungi Dr. Muchamad Saparis Soedarjanto, S.Si., M.T., selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan RI.
“Saya sangat bermohon agar penebangan pohon di Tarabintang ini dihentikan. Bencana demi bencana telah terjadi di berbagai daerah di tanah air. Supaya kita terhindar dari bencana susulan,” ujar Ephorus dalam pesannya kepada Saparis Soedarjanto.
Menanggapi permohonan tersebut, Saparis Soedarjanto menyatakan akan segera menindaklanjuti permasalahan ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP, melalui EditorPublik.com, menitip pesan kepada Ephorus HKBP, supaya langsung menghubungi Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Ya pak, saya ngak tau lagi bilang apa, KKPH saya bilang, dia juga diancam sama pemilik ijin. Biadab memang mereka. Pak mohon saya pak, kalau beliau (ephorus-red) berkenan, mungkin pak ephorus harus bilang ke Menteri langsung. Mohon izin ya Pak” tulis Yuliani Siregar, melalui WhatsApp nya ke EditorPublik.com, Sabtu (29/3/2025).
Lebih lanjut, Ephorus HKBP mempertanyakan makna kata “Lestari” dalam nama BPHL Wilayah II, mengingat adanya penebangan pohon yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan.
Dalam postingannya, Ephorus HKBP juga menunjukkan kewenangan BPHL, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana pengelolaan dan rencana pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pemanfaatan hutan dan pengelolaan hasil hutan berdasarkan peraturan perundang undangan.
Ia juga mengusulkan lima syarat yang seharusnya dimiliki oleh para pejabat di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup:
1.Memahami bahwa ancaman bencana ekologis saat ini merupakan salah satu ancaman global terbesar.
2.Menyadari bahwa pemanasan global yang terjadi salah satunya disebabkan oleh penggundulan hutan.
3.Mengutamakan penanaman pohon dibandingkan perambahan hutan.
4.Berupaya mengubah ketentuan dan perundang-undangan jika aturan yang ada justru berpotensi menimbulkan bencana.
5.Memiliki tanggung jawab moral terhadap keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang, bukan hanya untuk kepentingan sesaat.
Ephorus HKBP menegaskan bahwa jika terjadi bencana akibat penebangan hutan di Tarabintang dan Parlilitan, maka BPHL Wilayah II harus turut bertanggung jawab.
“Mari kita catat, kalau bencana nanti terjadi di Tarabintang dan Parlilitan (kiranya tidak terjadi), maka BPHL Wilayah II harus ikut bertanggung jawab,” pungkasnya. (Msk)