BERITA UTAMAHUKUMLINGKUNGAN HIDUPPOLITIK

FPAP Surati Bupati Humbahas Terkait Dugaan Pembalakan Hutan yang Melibatkan Kepala Desa

JAKARTA EditorPublik.com – Forum Pelestarian Alam Papatar (FPAP) mengirimkan surat resmi kepada Bupati Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, terkait kerusakan hutan di Kecamatan Parlilitan dan Kecamatan Tarabintang.

FPAP menduga kerusakan hutan ini melibatkan sejumlah kepala desa. Surat tersebut dikirim pada Kamis (5/6/2025) dengan harapan adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah.

Dalam surat tertanggal 4 Juni 2025, FPAP yang dimotori aktivis hukum dan lingkungan mendesak penghentian aktivitas penebangan hutan yang diduga menggunakan surat tidak sah dari beberapa kepala desa.

Dugaan ini didukung hasil evaluasi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, yang mengungkap dampak serius terhadap kelestarian hutan dan lingkungan.

“Jika Bupati Humbang Hasundutan berkomitmen menghentikan aktivitas tersebut, langkah konkret yang dapat diambil adalah mengajukan surat resmi kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,” tulis FPAP dalam suratnya.

Diketahui, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, telah meninjau tujuh lokasi PHAT di Kabupaten Humbang Hasundutan. Hasil evaluasi, yang dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, melalui surat bernomor 500.4.5.5/79/DISLHK-PHPS/V/2025 pada 20 Mei 2025, mencatat dampak negatif berikut:

1.Kerusakan jalan yang mengganggu akses masyarakat akibat alat berat dan truk.

2.Gangguan terhadap cadangan mata air untuk persawahan dan kebutuhan warga.

3.Terhambatnya akses menuju situs Makam Sisingamangaraja XII, yang merupakan
warisan budaya dan memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat di desa Sion Sibulbulon Kecamatan Parlilitan.

4.Potensi meningkatnya erosi tanah yang mengancam tanaman pertanian warga.

Berkenaan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, telah meminta untuk menghentikan pemberian pelayanan Hak Akses SIPUHH PHAT yang ada di Kabupaten Humbang Hasundutan.

“Untuk mencegah timbulnya konflik yang lebih luas di tengah masyarakat dan untuk menghindari kerusakan lingkungan serta menjaga warisan budaya sebagai dampak dari kegiatan pemanfaatan kayu dimaksud, saya sudah mohonkan agar akses pelayanan SIPUHH PHAT dihentikan” ujar Kadis LHK Sumut.

Desakan FPAP
FPAP menyoroti aktivitas penebangan di Dusun Sitinjo, Desa Sihotang Hasugian Tonga, yang sebelumnya disepakati untuk dihentikan dalam rapat dengan Bupati pada 27 Mei 2025. Namun, aktivitas tersebut diduga masih berlangsung, termasuk pemasangan portal yang menghalangi akses ke hutan dan intimidasi terhadap warga.

FPAP juga menyinggung dugaan keterlibatan Kepala Desa Sihotang Hasugian Dolok 1 dan Kepala Desa Sihastonga dalam penerbitan SKPT (Surat Keterangan Pengelolaan Tanah) secara tidak sah, yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang jika terbukti.

Langkah yang Diharapkan
Dalam surat tersebut, FPAP mendesak Bupati Humbang Hasundutan untuk:

1.Menindaklanjuti laporan dan permohonan yang telah disampaikan.

2.Menghentikan seluruh aktivitas penebangan kayu di kawasan Parlilitan dan Tarabintang secara parmanen.

2,Meminta Inspektorat Kabupaten dan Apartur Penegak Hukum (APH) memproses pengaduan secara transparan.

3.Menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum, termasuk kepala desa dan pejabat terkait.

4.Mengambil langkah strategis untuk melindungi kelestarian hutan dan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan ini. (Msk)