Berita UtamaHukumLingkungan HidupPolitik

Fraksi Gerindra Ingatkan Dinas Lingkungan Hidup Humbahas Jangan Sembarangan Ajukan Akses SIPUHH PHAT

DOLOKSANGGUL EditorPublik.com – Di tengah bencana alam yang melanda sejumlah wilayah serta masih berlakunya moratorium penebangan kayu dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diduga tetap berupaya mengajukan pembukaan kembali akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan Pemegang Hak Atas Tanah (SIPUHH PHAT).

Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen permohonan pembukaan akses SIPUHH PHAT yang ditujukan kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) II Sumatera Utara. Dari dokumen yang diperoleh, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan tercatat mengirimkan sedikitnya dua surat resmi kepada BPHL II Sumut.

Surat pertama bernomor 660/454/LH/IX/2025 tertanggal 21 September 2025, merupakan tindak lanjut permohonan pemilik PHAT berinisial GTS dengan Nomor 005/PHAT-GTS/IX. Surat kedua bernomor 660/542/LH/XI/2025 tertanggal 11 November 2025, menindaklanjuti permohonan pemilik PHAT berinisial FRS.

Kedua surat tersebut pada intinya meminta pembukaan kembali akses SIPUHH PHAT di Kecamatan Parlilitan untuk keperluan penebangan kayu tumbuh alami pada kawasan hutan yang berada di Area Peruntukan Lain (APL).

Langkah ini menuai kritik tajam dari anggota DPRD Humbang Hasundutan, Indra Nainggolan dari Fraksi Partai Gerindra. Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari secara resmi telah menghentikan sementara seluruh akses SIPUHH di Indonesia.

Penghentian tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PG.2/IPHH/PHH/HPL.4.1/8/7/2025 tertanggal 11 Juli 2025 yang ditandatangani Direktur Penatausahaan Hasil Hutan KLHK, Ade Mukadi. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Dirjen PHL Nomor S.147/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/7/2025 tanggal 2 Juli 2025 terkait evaluasi pemanfaatan kayu tumbuh alami oleh pemegang hak atas tanah. Pemerintah pusat secara tegas menghentikan sementara seluruh akses SIPUHH dalam rangka penataan ulang sektor kehutanan nasional dan pencegahan kerusakan lingkungan.

Permohonan pembukaan akses SIPUHH PHAT di Humbang Hasundutan berkaitan dengan rencana penebangan kayu tumbuh alami di APL oleh dua pemilik PHAT tersebut dinilai berpotensi mengabaikan kebijakan moratorium yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Dinas Lingkungan Hidup Humbahas Diduga Abaikan Instruksi Dirjen PHL, Tetap Desak Pembukaan Akses SIPUHH PHAT

Menanggapi hal itu, Indra Nainggolan mengingatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Humbang Hasundutan agar tidak sembarangan mengajukan permohonan akses SIPUHH. Ia menegaskan bahwa setiap rencana pemanfaatan kayu, khususnya kayu tumbuh alami di APL, wajib melalui kajian yang ketat serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Indra juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen lingkungan, baik UKL-UPL maupun AMDAL, guna mencegah dampak ekologis yang berpotensi memicu bencana alam dan konflik agraria.

“Dinas Lingkungan Hidup harus benar-benar memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru memperparah kerusakan lingkungan dan menimbulkan bencana di kemudian hari,” tegas Indra, Kamis (8/1/2026).

Selain risiko lingkungan, Indra turut mengingatkan potensi kerusakan infrastruktur akibat aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu. Menurutnya, masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan apabila terjadi kerusakan jalan, fasilitas umum, maupun bencana ekologis lainnya.

Lebih lanjut, Indra menyoroti kebijakan terbaru Kementerian Kehutanan yang saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sektor kehutanan nasional. Ia mengungkapkan bahwa pada pertengahan Desember 2025, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mencabut 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai sekitar 1,01 juta hektare.

“Ini menunjukkan bahwa sektor kehutanan sedang diawasi sangat ketat oleh pemerintah pusat. Karena itu, Dinas LHK dan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan harus lebih berhati-hati dan tidak gegabah mengambil langkah sebelum ada arahan serta regulasi lanjutan dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya.

Indra menilai, pascabencana alam yang melanda sejumlah daerah termasuk Sumatera Utara dan Aceh, sangat dimungkinkan akan terjadi pengetatan dan penyesuaian kebijakan kehutanan. Ia berharap pemerintah daerah mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjerat persoalan hukum serta tidak meninggalkan kerusakan lingkungan bagi generasi mendatang.

“Jangan sampai kebijakan hari ini justru menjadi sumber masalah besar bagi masyarakat Humbang Hasundutan di masa depan,” pungkasnya. (MEHA)