Bekasi RayaBerita UtamaHukumTeknologi

Ganti Rugi Korban Kebakaran SPBE Cimuning Kota Bekasi Mandek

KOTA BEKASI EditorPublik.com – Warga korban kebakaran SPBE Cimuning hingga kini belum menerima ganti rugi yang nilainya mencapai Rp7,6 miliar. Lambatnya pencairan kompensasi membuat Pemerintah Kota Bekasi, geram serta terus menekan pihak pengelola PT Indogas Andalan Kitaagar segera bertanggung jawab.

Insiden kebakaran besar yang terjadi pada 1 April 2026 itu menyebabkan korban jiwa, luka bakar, serta kerusakan puluhan rumah warga di sekitar lokasi, enam orang meninggal dunia dan puluhan kepala keluarga terdampak.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan nilai kerugian tersebut berasal dari hasil survei internal perusahaan. Namun, proses pembayaran disebut masih terhambat karena adanya kerja sama kemitraan dengan Pertamina.

“Kendalanya memang di pihak pemilik karena mereka bekerja sama dengan Pertamina. Kita coba tekan terus supaya segera terealisasi,” ujar pria yang akrab disapa Bang Harris, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, operasional SPBE Cimuning rencananya tidak akan dilanjutkan di lokasi saat ini. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut sudah tidak layak karena berada terlalu dekat dengan permukiman padat penduduk dan berisiko terhadap keselamatan warga.

“Kita ingin SPBE itu tidak bisa lagi beroperasi di situ karena memang kondisi lingkungannya sudah begitu rapat. Semua SPBE maupun pom bensin di Kota Bekasi sekarang sedang kita lakukan verifikasi terhadap dampaknya pada lingkungan,” tambahnya.

Pemerintah Kota Bekasi kini juga tengah melakukan evaluasi terhadap izin operasional SPBE dan SPBU di seluruh wilayah Kota Bekasi, terutama yang berada di dekat kawasan permukiman warga.

Pemkot Bekasi juga memastikan akan melibatkan kementerian terkait agar penyelesaian kasus ini berjalan tuntas dan seluruh hak warga terdampak dapat dibayarkan penuh tanpa potongan.(Msk)