BERITA UTAMAOPINI

Gunakan Hak Jawab Dan Hak Koreksi Dalam Sengketa Pers

Penyelesaian sengketa akibat pemberitaan pers dalam pandangan masyarakat umum, masih dianggap sama dengan penyelesaian sengketa hukum pada umumnya, yakni melalui jalur pidana dan perdata. Lemahnya pemahaman masyarakat itu, sebab sosialisasi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 masih minim dan untuk itu perlu ditingkatkan melalui komunikasi intensif, kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana, SH.

Menurutnya, pemahaman yang sama juga terjadi dalam pandangan aparat hukum. Sehingga dengan situasi tersebut, kasus gugatan dan kriminalisasi terhadap jurnalis dan media semakin meningkat. Pada tahun 2008, jelasnya, terjadi 32 sengketa pers yang terdiri dari 22 kasus kekerasan, tujuh gugatan hukum dan tiga kriminalisasi pers. Jumlah tersebut meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Dijelaskannya, sejak tahun 2003, banyak pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan lebih senang memilih jalur pintas, dengan langsung melaporkan jurnalis atau media ke kepolisian dengan tuduhan-tuduhan pasal-pasal karet yang multi tafsir. “Kasus penghinaan, pencemaran nama baik menggunakan pasal karet. Bahkan tuntutan perdata dituntut dengan ganti rugi di luar kewajaran,” ujarnya.

Untuk itu, dikatakan Hendrayana, pihak pers harus selalu menekankan komunikasi ke masyarakat, bahwa ada mekanisme yang patut digunakan dalam kasus sengketa pers, yakni hak jawab dan hak koreksi. Hanya saja, kendati kedua hak itu harus langsung dimuat pada kesempatan paling utama dan memungkinkan, namun tidak dapat dikuatifisir, misalnya dalam sehari, dua hari atau dua minggu. Sebab, materi hak jawab harus disampaikan terlebih dahulu ke redaksi oleh orang atau sekelompok orang yang merasa yang merasa harus memberikan jawaban atas pemberitaan itu.

Baca Juga :  PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi Raih WTP dari BPKP Jawa Barat

Bisa jadi, materi hak jawab baru diketahui satu atau tiga hari setelah pemberitaan lalu diadakan dialog antara pengguna hak jawab dengan redaksi tentang materi yang akan dimuat. Meski begitu, ia mengakui bahwa sistem hukum di Indonesia cukup sulit untuk menerapkan secara penuh implementasi Undang-Undang Pers. Sebab sistem hukum Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental, dimana hakim tidak terikat terhadap putusan terdahulu dalam perkara sejenis yang pernah diputuskan.( Penyelesaian sengketa akibat pemberitaan pers dalam pandangan masyarakat umum, masih dianggap sama dengan penyelesaian sengketa hukum pada umumnya, yakni melalui jalur pidana dan perdata. Lemahnya pemahaman masyarakat itu, sebab sosialisasi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 masih minim dan untuk itu perlu ditingkatkan melalui komunikasi intensif, kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana, SH.

Menurutnya, pemahaman yang sama juga terjadi dalam pandangan aparat hukum. Sehingga dengan situasi tersebut, kasus gugatan dan kriminalisasi terhadap jurnalis dan media semakin meningkat. Pada tahun 2008, jelasnya, terjadi 32 sengketa pers yang terdiri dari 22 kasus kekerasan, tujuh gugatan hukum dan tiga kriminalisasi pers. Jumlah tersebut meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Dijelaskannya, sejak tahun 2003, banyak pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan lebih senang memilih jalur pintas, dengan langsung melaporkan jurnalis atau media ke kepolisian dengan tuduhan-tuduhan pasal-pasal karet yang multi tafsir. “Kasus penghinaan, pencemaran nama baik menggunakan pasal karet. Bahkan tuntutan perdata dituntut dengan ganti rugi di luar kewajaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Kerja Keras Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Perlu Dukungan Publik

Untuk itu, dikatakan Hendrayana, pihak pers harus selalu menekankan komunikasi ke masyarakat, bahwa ada mekanisme yang patut digunakan dalam kasus sengketa pers, yakni hak jawab dan hak koreksi. Hanya saja, kendati kedua hak itu harus langsung dimuat pada kesempatan paling utama dan memungkinkan, namun tidak dapat dikuatifisir, misalnya dalam sehari, dua hari atau dua minggu. Sebab, materi hak jawab harus disampaikan terlebih dahulu ke redaksi oleh orang atau sekelompok orang yang merasa yang merasa harus memberikan jawaban atas pemberitaan itu.

Bisa jadi, materi hak jawab baru diketahui satu atau tiga hari setelah pemberitaan lalu diadakan dialog antara pengguna hak jawab dengan redaksi tentang materi yang akan dimuat. Meski begitu, ia mengakui bahwa sistem hukum di Indonesia cukup sulit untuk menerapkan secara penuh implementasi Undang-Undang Pers. Sebab sistem hukum Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental, dimana hakim tidak terikat terhadap putusan terdahulu dalam perkara sejenis yang pernah diputuskan.( Penyelesaian sengketa akibat pemberitaan pers dalam pandangan masyarakat umum, masih dianggap sama dengan penyelesaian sengketa hukum pada umumnya, yakni melalui jalur pidana dan perdata. Lemahnya pemahaman masyarakat itu, sebab sosialisasi Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 masih minim dan untuk itu perlu ditingkatkan melalui komunikasi intensif, kata Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Hendrayana, SH.

Baca Juga :  Karyawan PT HEN Jaya, Keluhkan Pembayaran Gaji Yang Tersendat

Menurutnya, pemahaman yang sama juga terjadi dalam pandangan aparat hukum. Sehingga dengan situasi tersebut, kasus gugatan dan kriminalisasi terhadap jurnalis dan media semakin meningkat. Pada tahun 2008, jelasnya, terjadi 32 sengketa pers yang terdiri dari 22 kasus kekerasan, tujuh gugatan hukum dan tiga kriminalisasi pers. Jumlah tersebut meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Dijelaskannya, sejak tahun 2003, banyak pihak yang merasa dirugikan dengan pemberitaan lebih senang memilih jalur pintas, dengan langsung melaporkan jurnalis atau media ke kepolisian dengan tuduhan-tuduhan pasal-pasal karet yang multi tafsir. “Kasus penghinaan, pencemaran nama baik menggunakan pasal karet. Bahkan tuntutan perdata dituntut dengan ganti rugi di luar kewajaran,” ujarnya.

Untuk itu, dikatakan Hendrayana, pihak pers harus selalu menekankan komunikasi ke masyarakat, bahwa ada mekanisme yang patut digunakan dalam kasus sengketa pers, yakni hak jawab dan hak koreksi. Hanya saja, kendati kedua hak itu harus langsung dimuat pada kesempatan paling utama dan memungkinkan, namun tidak dapat dikuatifisir, misalnya dalam sehari, dua hari atau dua minggu. Sebab, materi hak jawab harus disampaikan terlebih dahulu ke redaksi oleh orang atau sekelompok orang yang merasa yang merasa harus memberikan jawaban atas pemberitaan itu.

Bisa jadi, materi hak jawab baru diketahui satu atau tiga hari setelah pemberitaan lalu diadakan dialog antara pengguna hak jawab dengan redaksi tentang materi yang akan dimuat. Meski begitu, ia mengakui bahwa sistem hukum di Indonesia cukup sulit untuk menerapkan secara penuh implementasi Undang-Undang Pers. Sebab sistem hukum Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental, dimana hakim tidak terikat terhadap putusan terdahulu dalam perkara sejenis yang pernah diputuskan.(Ruslan Burhani/Ant)

Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *