BERITA UTAMAHUKUMPOLITIK

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Tidak Puas

JAKARTA EditorPublik.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan upaya perintangan penyidikan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.” Putusan tersebut dibacakan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2) petang.

Sebelumnya, Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan 153 bukti dalam sidang praperadilan tersebut, termasuk 11 bukti elektronik seperti handphone yang disita dari pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK juga menghadirkan empat orang ahli untuk meyakinkan hakim bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dan tindakan projustitia lainnya telah dilakukan sesuai dengan hukum.

Hasto mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Ia menilai penyidik KPK bertindak sewenang-wenang dalam menetapkannya sebagai tersangka. Tim hukum Hasto menyatakan bahwa penyidik KPK hanya menggunakan bukti lama yang seharusnya sudah diuji di pengadilan dan inkrah.

Tim hukum Hasto juga menyebutkan bahwa dalam persidangan terdakwa lain, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku. Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu.

Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan ketidakpuasan atas putusan hakim. Menurutnya, hakim tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas dalam keputusannya. “Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan,” ujar Todung.

Todung menambahkan, “Kamu mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa meyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang meyakinkan.”

Dengan penolakan ini, kasus Hasto Kristiyanto akan terus berlanjut, sementara tim hukumnya berencana untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut. (Msk)

Bagikan :