Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, Kajari Humbahas Paparkan Capaian Kinerja
HUMBAHAS EditorPublik.com – Momentum Hari Bhakti Adhyaksa atau (HBA) ke-61, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Martinus Hasibuan, mengurai berbagai pencapaian kinerja, termasuk perkara yang saat ini tengah ditangani pihaknya selama periode Januari 2021 sampai Juli 2021.
Capaian kinerja yang disampaikan meliputi bidang Pembinaan, Intel, Pidsus dan Pidum.
Didampingi semua kepala seksi dalam press relisnya Kamis (22/7), kepada sejumlah wartawan menjelaskan pada bidang seksi Intelijen dalam fungsi koordinasi, pengawasan, pengamatan, serta antisipasi, telah melaksanakan program Jaksa Menyapa melalui stasiun Radio Pelita Batak, Jaksa Masuk Sekolah, salah satunya di SMK Negeri 1 Doloksanggul serta penyuluhan hukum di empat Desa.
Dia juga menjekaskan bahwa seksi Intelijen berhasil melimpahkan satu kasus perkara ke bidang seksi Pidsus.
Lebih lanjut dikatakan, untuk perkara pidana umum pihaknya telah menerbitkan sebanyak 42 SPDP (surat pemberitahuan dimulai penyelidikan).
“Sejak Januari-Juni 2021 bidang Pidum telah menerbitkan sebanyak 42 SPDP. Kemudian sebanyak 24 kasus masuk tahap II serta sebanyak 25 bekas sudah P-31,” terangnya.
Sedangkan untuk bidang Pidana Kusus, sedang menangani 1 kasus tahap penyelidikan, tuntutan 4 kasus dan 1 kasus telah inkrah.
Kemudian lanjutnya, untuk bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) teken nota kesepahaman Mou dengan pemkab Humbahas dan bantuan hukum litigasi dan pendampingan terhadap Dinas kesehatan Pemkab setempat terhadap 5 paket proyek dengan total pagu anggaran Rp 2. 364.000.000.
Kemudian pendampingan hukum pada 4 kegiatn di RSUD Doloksanggul dengan pagu dana Rp 2.328.017.467. Serta pendampingan pagu dana sebesar Rp, 48. 291. 100.000 pada dinas PUPR setempat.
Selain itu, pihaknya juga berkontribusi pada pengembalian kerugian negara dengan nilai total sejumlah Rp 333 juta rupiah.
Pada kesempatan itu, Kajari Humbahas berharap dengan dilakukannya penampingan itu tidak ada lagi anggaran yang penyalurannya berhenti dengan alasan takut. (bl/lam)