Hasto Kristiyanto Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan KPK
JAKARTA EditorPublik.com – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan alasan permohonan tersebut karena kliennya telah mengajukan dua gugatan praperadilan baru terkait status hukumnya.
Ronny Talapessy menjelaskan bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan telah disampaikan ke KPK pada Senin (17/2/2025) pagi.
“Penasihat hukum telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan terkait pengajuan dua praperadilan baru. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” ujar Ronny.
Langkah ini, menurut Ronny, merupakan kelanjutan dari putusan praperadilan sebelumnya yang dianggap belum membahas sah atau tidaknya status tersangka Hasto. Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2025) karena dianggap kabur dan tidak jelas.
Tindakan Hasto menuai kritik dari mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha. Ia menilai alasan Hasto untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tidak berdasar dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Jika semua tersangka menggunakan alasan ini, proses penyidikan di seluruh Indonesia bisa terhambat,” tegas Praswad.
Menurutnya, proses penyidikan tetap harus berjalan meskipun tersangka mengajukan gugatan praperadilan. “Tidak boleh ada upaya yang menyesatkan publik seolah-olah pengajuan praperadilan dapat menghentikan penyidikan,” tambahnya.
Praswad mendesak KPK untuk segera mengambil langkah tegas dengan menahan Hasto dan melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Langkah ini penting untuk menghindari kebuntuan hukum dan menjamin asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” pungkasnya.(Msk)