Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Harun Masiku
JAKARTA EditorPublik.com — Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (14/3/2024).
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap dan upaya perintangan penyidikan dalam proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI untuk eks kader PDIP, Harun Masiku.
Tim kuasa hukum Hasto, yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis, menyatakan siap menghadapi proses persidangan. Mereka berkomitmen untuk membuktikan kebenaran di pengadilan. Di sisi lain, KPK menegaskan telah menyiapkan bukti-bukti kuat, termasuk rekaman komunikasi dan aliran dana yang terkait dengan dugaan suap.
“Sesuai dengan komitmen untuk melakukan perlawanan secara hukum, Hasto Kristiyanto akan menghadiri persidangan perdana perkara tuduhan suap dan obstruction of justice di Pengadilan Tipikor hari ini,” ujar Todung kepada wartawan.
Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. Harun sendiri hingga kini masih berstatus buronan dalam kasus korupsi. Selain itu, Hasto juga dijerat tuduhan merintangi penyidikan dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, tim hukum Hasto telah mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Sidang perdana ini merupakan tindak lanjut dari penahanan Hasto oleh KPK pada 20 Februari 2025. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan, agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret petinggi partai politik besar dan berpotensi membuka tabir baru dalam skandal korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Selain itu, kasus ini juga dinilai berdampak besar pada citra partai yang tengah berkuasa.(Msk)