BEKASI RAYABERITA UTAMAHUKUMNUSANTARA

Hendry CH Bangun Tegaskan SK Plt Pengurus PWI Kabupaten dan Kota Se Jawa Barat Tetap Berlaku

JAKARTA EditorPublik.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry CH Bangun, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penunjukan pelaksana tugas (Plt) PWI di tingkat kabupaten dan kota tetap berlaku. Penegasan ini disampaikan sebagai klarifikasi terkait pencabutan pembekuan pengurus PWI Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, Pengurus PWI Pusat mencabut pembekuan Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2021–2026. Pencabutan itu tertuang dalam SK No. 373-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Surat Keputusan No. 320.PLP/PP-PWI terkait Pembekuan Pengurus PWI Jawa Barat dan seluruh perubahannya. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun, Sekjen Iqbal Irsyad, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi Irmanto.

Bersamaan dengan itu, Pengurus Pusat juga menerbitkan SK No. 374-PLP/PP-PWI/2025 tentang Perubahan Susunan Pengurus PWI Provinsi Jawa Barat Masa Bakti 2021–2026 . Ketua PWI Jawa Barat tetap dijabat Hilman Hidayat. Di jajaran pengurus harian, posisi Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah yang sebelumnya dijabat Hardiyansyah, S.H., kini diisi HRM. Dadang Donoroso, mantan Plt Ketua PWI Jawa Barat. Hardiyansyah selanjutnya menjabat sebagai wakil sekretaris.

BACA JUGA: PWI Pusat Berhentikan Ade Muksin dan Mengangkat Taufik Ilyas sebagai Plt Ketua PWI Bekasi

Di struktur seksi wartawan, terjadi beberapa perubahan. Wawan Ruswana yang sebelumnya wakil sekretaris kini berada di Seksi Wartawan Pendidikan. Ada pula wajah baru di berbagai seksi, antara lain:

  • Seksi Wartawan Advokasi dan Pembelaan Wartawan: H. Arihta U. Surbakti, Deddy Julyawan, Herry Setiawan

  • Seksi Wartawan Pembinaan Daerah: H. Taufik Ilyas, Ihsan Mahfudz

  • Seksi Wartawan Kesejahteraan: Asep Syahrial

  • Seksi Wartawan Pendidikan: Iswan Darsono

  • Seksi Wartawan Kerja Sama: Mustari

  • Seksi Wartawan Media Siber dan Multimedia: Mustafid

Menurut Hendry, pencabutan pembekuan ini merupakan urusan internal organisasi di tingkat provinsi dan tidak memengaruhi status Plt PWI di kabupaten/kota. Ia menegaskan Plt di Kabupaten Indramayu tetap sah.

“Plt Indramayu tetap sah, karena saya Ketua Umum PWI Pusat yang sah dan diakui negara,” ujar Hendry, Sabtu (9/8/2025).

Hendry menambahkan, keputusan ini tidak mengubah status pembekuan pengurus PWI kabupaten/kota yang telah ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, kepengurusan PWI Indramayu di bawah Dedi Musashi tetap dibekukan, dan SK Plt PWI Indramayu yang menunjuk Ihsan Mahfudz sebagai ketua dinyatakan sah.

Langkah ini, kata Hendry, merupakan bagian dari evaluasi dan penataan organisasi menjelang Kongres PWI Persatuan pada akhir Agustus 2025. “Kami ingin memastikan PWI Jawa Barat berjalan sesuai aturan dan ketentuan,” ujarnya.

Hendry juga menegaskan komitmen PWI Pusat untuk membina dan mendukung pengurus di semua tingkatan dalam meningkatkan kualitas jurnalistik dan kesejahteraan wartawan. “Kami mengajak seluruh anggota PWI untuk bersinergi menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berintegritas,” tambahnya.

Sementara itu, Plt Ketua PWI Indramayu, Ihsan Mahfudz, menegaskan bahwa SK penunjukannya berasal langsung dari PWI Pusat, bukan dari Plt PWI Jawa Barat. Ia mengimbau seluruh anggota PWI Indramayu agar tidak terpengaruh pihak yang sudah dinonaktifkan.

“Bagi yang menentang kebijakan PWI Pusat, keanggotaannya dapat dicabut sesuai aturan organisasi,” tegas Ihsan. (Msk)