Horas Bangso Batak Tolak Rencana Audit PT TPL, Dinilai Hanya Mengulur Waktu
JAKARTA EditorPublik.com – Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H.M.H, menolak rencana audit yang akan dilakukan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap PT Toba Pulp Lestari.
“Rencana audit tersebut, justru hanya akan mengulur-ulur waktu dan memperpanjang penderitaan masyarakat Tapanuli. Bencana alam yang dialami rakyat Tapanuli akibat kerusakan lingkungan dan alam karena ulah PT Toba Pulp Lestari (TPL) sudah menjadi fakta yang tidak dapat dibantah oleh siapa pun,” ujar Lamsiang Sitompul melalui keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Penolakan terhadap rencana audit tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Lamsiang, audit yang dilakukan oleh manusia masih sangat mungkin dimanipulasi dan diakali melalui rekayasa data. Sementara itu, kerusakan lingkungan akibat operasional PT Toba Pulp Lestari telah menjadi bukti nyata yang tidak dapat dibantah oleh siapa pun.
“Kalau audit manusia itu bisa saja diakal-akali. Tetapi audit alam tidak bisa berbohong. Alam sudah berbicara dengan jelas,” tegasnya.
Lamsiang menegaskan, data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah cukup menjadi acuan kuat terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT TPL, khususnya di wilayah Tapanuli Tengah (Tapteng) dan kawasan Danau Toba. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada lagi yang perlu diragukan mengenai kerusakan yang telah terjadi.
“Data BNPB sudah jelas, kerusakan sudah nyata. Jadi tidak perlu lagi audit-audit yang justru membuat persoalan ini menjadi kabur dan membingungkan masyarakat. Tutup TPL itu harga mati. Tidak ada istilah tutup sementara. Jangan ditawar-tawar lagi, Pak Presiden,” ujar Lamsiang.
Selain mendesak penutupan permanen, HBB juga meminta agar proses hukum pidana dan perdata terhadap PT TPL segera dilanjutkan. Secara pidana, penanggung jawab PT TPL harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas dugaan perusakan lingkungan. Ia menegaskan, jangan hanya pelaku kecil yang diproses hukum, sementara korporasi besar dibiarkan. Hukum tidak boleh tumpul terhadap perusahaan besar, tetapi tajam kepada rakyat kecil.
Menurut Lamsiang, PT TPL juga harus bertanggung jawab penuh atas kerugian material yang dialami masyarakat Tapanuli Tengah akibat aktivitas industri bubur kertas tersebut.
“PT TPL harus menanggung seluruh kerugian material masyarakat Tapteng yang terdampak. Ini bukan soal bisnis semata, ini soal keadilan dan kelangsungan hidup rakyat,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Lamsiang mengingatkan pemerintah pusat agar tidak membuat masyarakat bingung atau kehilangan arah dalam penanganan kasus PT TPL. Ia meminta Presiden Prabowo untuk berdiri tegas di pihak rakyat dan lingkungan.
“Jangan masyarakat dibuat bingung dengan berbagai istilah dan manuver. Rakyat sudah terlalu lama menderita. Saatnya negara hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya.(Meha)

