Imbas OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Kajari Kabupaten Bekasi
JAKARTA EditorPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel rumah pribadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat. Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan penyegelan tersebut. Ia menyampaikan bahwa langkah itu dilakukan oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
“Benar, tim melakukan penyegelan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (19/12/2025).
Namun demikian, Budi belum mengungkapkan secara rinci alasan maupun keterkaitan langsung penyegelan rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan perkara yang sedang ditangani. Ia hanya menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur penyidikan.
Penyegelan berlangsung secara tertutup dan tidak dapat disaksikan langsung oleh awak media. Di kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, wartawan hanya melihat sejumlah orang bermasker keluar masuk area perkantoran, termasuk saat penyegelan ruang kerja Bupati Bekasi.
Budi juga menyampaikan bahwa hingga saat ini Ade Kuswara Kunang masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, KPK mengamankan Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kabupaten Bekasi pada Kamis, 18 Desember 2025. Pada malam harinya, penyidik KPK turut menyegel sejumlah ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Kadis Cipta Karya: Proses Tender Sesuai Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP)
Tercatat terdapat tujuh ruang kerja yang disegel, yakni ruang kerja Bupati Bekasi, ruang Kepala Dinas Pemuda, Budaya, dan Olahraga beserta sekretarisnya, ruang Kepala Dinas Cipta Karya dan Penataan Ruang beserta sekretarisnya, serta ruang Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi beserta sekretarisnya.
KPK mengonfirmasi bahwa selain Ade Kuswara Kunang, penyidik juga mengamankan sembilan orang lainnya dalam OTT tersebut. Hingga kini, identitas pihak-pihak yang diamankan belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Dengan demikian, total terdapat 10 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. KPK menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berjalan dan pengembangan kasus masih dilakukan.
Kasus ini menambah catatan penindakan korupsi di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terbukti menerima suap terkait proyek perizinan Meikarta senilai Rp 10,63 miliar dan SGD 90.000. Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Neneng Hasanah Yasin. (Msk)

