Inspektorat: Disdik Kota Bekasi Telah Kembalikan Kelebihan Bayar ke Kas Daerah
KOTA BEKASI EditorPublik.com – Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisnyuwati, S.Sos., mengungkapkan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi telah mengembalikan dana kelebihan bayar sebesar Rp7.053.986.667 ke Kas Daerah Pemerintah Kota Bekasi.
Kelebihan pembayaran tersebut sebelumnya ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pengadaan barang pada Tahun Anggaran 2023, yang melibatkan empat perusahaan rekanan.
Kemudian, BPK merekomendasikan pengembalian dana tersebut melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 25B/LHP/XVIII.BDG/05/2024, yang diterbitkan pada 17 Mei 2024, dengan batas waktu pengembalian 60 hari.
“Semua dana sudah dikembalikan. Ini bukti setorannya, tetapi tidak boleh difoto. Cukup saya perlihatkan saja” ujar Iis Wisnyuwati kepada EditorPublik.com, Selasa (3/6/2025) sore.
Iis juga menambahkan bahwa pengembalian dana tersebut dilakukan melalui rekening BEN 17, dengan total pengembalian sesuai jumlah yang direkomendasikan.
“Langkah pengembalian ini sebagai komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menindaklanjuti temuan BPK dan menjaga tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyampaikan surat pernyataan pada 5 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas saat itu, Uu Saeful Mikdar. Surat tersebut berisi komitmen untuk mengembalikan dana kelebihan bayar sesuai dengan rekomendasi BPK. (Msk)